Musyawarah Masalah Tanah Wisata
PESISIR BARAT - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) bersama Forkopimda setempat menggelar musyawarah membahas langkah kongkret sebidang tanah yang masuk dalam lokasi wisata Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu, 03 Februari 2016.
Musyawarah tersebut pimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Jalaludin, M.P. dihadiri Kacabjari Krui, Karutan Krui, Wakapolsek Pesisir Tengah, Camat Pesisir Tengah, Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Danramil Pesisir Tengah, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Menurut Jalal langkah tersebut ditempuh agar permasalahan sebidang tanah dimaksud segera diselesaikan.
"Terkait lahan dimaksud, sebelumnya sudah disampaikan surat kepada para pihak terkait. Dan pada peringatan terakhir dijelaskan jika bersangkutan tidak mengindahkannya, maka akan dieksekusi paksa," ujar Jalal.
Lanjut Jalal, sejauh ini pihaknya telah mendpat dukungan moril dari beberapa lembaga, bahwa jika akan dieksekusi paksa, maka pihak kepolisian siap mengamankan mengantisipasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
Sementara pihak kejaksaan, tandas Jalal, juga siap memberikan dukungan jika yang bersangkutan mengusung permasalahan tersebut ke meja hijau.
Lebih jauh Jalal menandaskan setelah dibahas bersama, disepakati akan ditempuh cara penyelesaian secara kekeluargaan, secepatnya akan dimediasi antara Pemkab Pesibar-penghibah.
Sekadar diketahui, berdasarkan penjelasan perwakilan BPN Kabupaten Lambar, ketika permasalahan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, maka lokasi wisata Labuhanjukung bisa untuk dilakukan pembuatan Hak Guna Usaha (HGU). (wartalambar.com | aga)
Tidak ada komentar