HEADLINE

Objek Pajak Sarang Burung Walet Tidak Ada


Warta Lambar - Hingga kini retribusi objek pajak sarang burung walet diwilayah pesisir, seperti di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum terdata. Padahal, itu merupakan salah satu objek pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti yang ada di daerah lain. Selain itu juga untuk wilayah pesisir sarang burung walet hampir di setiap Kecamatan rata-rata warganya usaha dari sarang burung walet tersebut.


Menurut Camat Pesisir Tengah, Edy Mukhtar, S.P., mengatakan bahwa diwilayah ini memang berpotensi untuk budidaya sarang burung walet karena memang dekat dengan lautan. Dan mengenai pajak retribusi sarang burung walet tersebut hingga kini memang belum ada rekomendasinya dari Pemkab Lambar.

“Sejak dulu hingga kini, objek pajak retribusi sarang burung walet khususnya di Kecamatan Pesisir Tengah ini belum ada, karena pihak kecamatan menunggu rekomendasi dari pemkab. Selain itu, objek pajak tersebut apakah akan menjadi peraturan daerah (perda) atau tidak karena hingga kini belum ada informasinya, dan juga biasanya setiap objek pajak harus sudah menjadi peraturan pemerintah atau daerah setempat,” katanya.

Jika sudah menjadi perda Lambar, kata dia, jelas akan ada pendataan objek pajak retribusi sarang burung walet di wilayah Lambar dan khususnya pesisir. Karena sejak dahulu belum ada mengenai peraturan dan pendataan untuk objek pajak sarang burung walet itu. Sedangkan untuk Kecamatan Pesisir Tengah, warga yang memiliki sarang burung walet masih sedikit, baik yang telah produksi atau tidak. Namun, untuk seluruh wilayah pesisir diperkirakan banyak.

“Dikecamatan ini lokasi sarang burung walet yang telah berproduksi hanya ada dua, sedangkan yang belum produksi sekitar tiga lokasi. Sementara, untuk wilayah pesisir sendiri dipastikan lebih dari 10 lokasi sarang burung walet, karena rata-rata masyarakatnya banyak yang membuat lokasi untuk sarang burung walet itu. Kedepan kemungkinan akan lebih banyak, dan mengenai peraturan pajak retribusi sarang burung walet itu merupakan kewenangan pemkab karena sejak dahulu memang belum pernah ada,” pungkasnya. (nov)

Tidak ada komentar