HEADLINE

Polisi Tangkap Pencuri Kopi Di Kendaraan


Polsek Pesisir Utara Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengamankan satu dari tiga tersangka pencurian terhadap kendaraan yang membawa kopi yang tengah melintas di Jalur Lintas Barat (Jalinbar) tepatnya di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yaitu dengan cara berpura-pura meminta uang sebagai jasa memperbaiki jalan yang rusak.

Demikian dijelaskan Kapolsek Pesisir Utara, AKP. Amirudin, mendampingi Kapolres, AKBP. Abdul Karim Tarigan, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (10/3), saat itu, Kamis malam (7/3), satu unit truk yang dikendarai Efrin Rintis melintas dari arah Bengkulu menuju Bandarlampung dengan membawa kopi, namun ketika ditengah jalan tepatnya dikawasan TNBBS di jalan yang kondisinya rusak tiga orang memberhentikan mobilnya untuk meminta jasa perbaikan jalan. 

“Setelah memberikan uang terhadap orang yang telah memperbaiki jalan tesebut, Efrin Rintis langsung melanjutkan perjalanannya. Dan ketika dia (Efrin Rintis) berhenti di salah satu rumah makan, dia baru sadar jika terpal truknya telah dirobek dan sebanyak satu karung kopi telah dicuri oleh orang-orang yang telah memintanya uang,” ujar Amirudin.

Setelah itu, lanjut Amirudin, Efrin Rintis langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Pesisir Utara, dan tepat Jumat pagi (8/3) pihaknya berhasil menangkap satu dari tiga tersangka pencurian tersebut yaitu HI yang merupakan warga dari Kabupaten Merpas Provinsi Bengkulu, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas. “Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan kopi sebanyak 20Kg dari 100 Kg kopi yang telah dicuri, itu dikarenakan kopi yang disembunyikan itu ada yang lebih dulu menikmatinya. Untuk identitas dua tersangka yang belum bisa kita tangkap masih dirahasiakan. dan akibat perbuatannya HI dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tandas Amirudin. (nov)

Tidak ada komentar