HEADLINE

Bentuk Tim Polsek Pesisir Tengah Ungkap Kasus Pencurian


Jajaran Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), berhasil meringkuk tiga tersangka pencurian berikut Barang Bukti (BB), dari dua kasus pencurian yang berbeda, ketiga tersangka tersebut yakni, Andri Normas alias Aan (40) bin Ahmad Adam warga Pekon Bangunnegara Kecamatan Pesisir Selatan, dan Yulizar (38) bin Ahmad Adam, warga Lingkungan Pasarmulia Barat 03 Kelurahan Pasarkrui Kecamatan Pesisir Tengah, kedua kakak beradik itu menjadi tersangka pencurian, di Toko Unggul Prima pada 28 Januari lalu.

Selanjutnya, satu tersangka lainnya, yakni Dedi Yusuf alias Ambon bin Yan Ambon, warga Kelurahan Pasarkrui, diamankan Jumat (12/2) pukul 18.00 di kediamannya di Kelurahan Pasarkrui, Dedi Yusuf, menjadi tersangka pencurian perangkat keras komputer beserta LCD merk accer milik Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahladtul Ulama (NU) Krui, Kecamatan Pesisir Tengah pada Selasa (5/2) lalu.

Wakapolsek setempat, Ipda. Suhairi, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Abdul Karim Tarigan, melalui Kanit Reskrim, Ipda. Hairil Anwar, kepada harian ini kemarin memaparkan, Minggu (17/2), tertangkapnya tersangka pencurian tersebut, merupakan hasil dari tim khusus yang dibentuk satu minggu yang lalu, tim yang harus bekerja ekstra dari pukul 08.00 hingga 04.00 subuh itu, ternyata membuahkan hasil yang cukup memuaskan, terbukti  baru satu minggu tim tersebut dibentuk sudah beberapa kasus terungkap.

Dijelaskannya, untuk tersangka atas nama Andri dan Yulizar, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata keduanya merupakan tersangka pencurian di delapan titik yang berbeda, menurutnya, kedua tersangka tersebut telah mengakui jauh sebelum melakukan pencurian di toko Unggul Prima, keduanya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, seperti Toko Pelangi di Pasar Waybatu Kelurahan Pasarkrui, Indomaret Kelurahan Pasarkrui, serta beberapa lokasi lainnya, namun untuk BB yang berhasil diamankan, baru hasil pencurian di toko Unggul Prima, yakni satu unit mesin ketinting merk Yamaha Longtail, dengan nomor seri 7DH1-10116229-N432, jaring ikan tujuh pis, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam, nomor polisi B 6063 CAN yang digunakan keduanya saat ditangkap dan membawa sejumlah BB.

“Keduanya di tangkap di Pemangku Pedada Pekon Penggawalima  Ilir Kecamatan Waykrui, Rabu (13/2) malam sekitar pukul 22.15, tepat di jembatan sungai Waypedada, sebelum melakukan penangkapan anggota kita curiga dengan gerak-gerik tersangka yang membawa satu unit mesin ketinting, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata satu unit mesin tersebut merupakan hasil curian, dan setelah dilakukan pengembangan ternyata keduanya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, dan khusus untuk Yulizar, dirinya tidak mengakui jika dirinya ikut dalam pencurian oleh kakaknya, namun dirinya mengetahui jika barang yang di bawa tersebut merupakan hasil curian, sehingga untuk Yulizar kita jerat dengan KUHP 363 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara, selanjutnya untuk Andri alias Aan, kita jerat dengan KUHP 363 pasal 56 dan 480 ancaman tujuh tahun penjara dengan kepemilikan senjata tajam (sajam) saat ditangkap,” jelasnya.

Lanjut Hairil, untuk tersangka pencurian perangkat keras komputer di MTs NU Krui, atas nama Dedi Yusuf diamankan di rumah tersangka tepat di belakang MTs tersebut, namun untuk dua orang tersangka lainnya yang juga ikut serta melakukan pencurian komputer tersebut, atas nama AR dan RD masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Salah satu dari dua DPO itu merupakan keponakan dari tersangka pertama. Saat ini ketiga tersangka berikut BB diamankan di Mapolsek, ” tukasnya. (nov)

Tidak ada komentar