HEADLINE

Tim Koperindagsar Tidak Temukan Pungli


Terkait pemberitaan dibeberapa media harian, beberapa waktu lalu mengenai dugaan Pemungutan Liar (Pungli), untuk pembayaran sewa los di Pasar Waybatu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang dilakukan oleh pengelola Pasar Waybatu, Edyansyah, S.IP., membuat tim dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Pasar (Koperindaksar) Lambar, dalam hal ini Kabid Pasar, Pangku Hazaroni, bersama timnya melakukan kroscek dan klarifikasi, pada para pedagang dan pengelola, di Pasar setempat, Selasa (22/1) kemarin.

“Karena adanya pemberitaan mengenai dugaan pungli yang dilakukan pengelola pasar Waybatu, kami menanggapi dan melakukan kroscek kelapangan, untuk membuktikan apakah yang ditulis tersebut benar atau tidak. Selain dugaan pungli itu, pihak dinas juga melalukan klarifikasi kepada pedagang terkait tudingan kurangnya sosialisasi mengenai pembebasan sewa los di Pasar Waybatu pada Tahun 2012 lalu,” imbuhnya, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (22/1).

Dijelaskannya, bahwa setelah dilakukan kroscek kelapangan (Pasar Waybatu) pihak Koperindagsar sama sekali tidak menemukan adanya pungli tersebut. Serta kurangnya sosialisasi dari dinas mengenai pembebasan uang sewa di tahun 2012 tidak sama sekali benar.

“Pungli itu tidak ada, ini hanya kesalahpahaman semata, dan karena keteledoran kwitansi yang bertuliskan pembayaran uang sewa los tahun 2012 itu tidak demikian. Sebenarnya ada salah satu pedagang kita yang melakukan pembayaran tunggakan uang sewa pada tahun 2011, tunggakan itu dibayarkan di tahun 2012. Jadi itu bukan pungli untuk sewa los di tahun 2012, melainkan pembayaran sewa los di tahun 2011 yang menunggak dan dibayarkan ditahun kemarin. Sedangkan untuk tudingan mengenai kurangnya sosialisasi itu juga tidak benar, karena pada awal tahun 2012 lalu kami telah berupaya menyebarluas kan pemberitahuan kepada masyarakat terutama pada para pedagang bahwa pada tahun 2012 sewa los di bebaskan atau digratiskan, namun hanya tahun 2012 saja, untuk 2013 ini kembali dikenakan sewa sesuai perda yang ada. Jadi sosialisasi baik langsung kelapangan, dengan memasang tulisan serta himbauan mengenai pembebasan uang sewa los. Para pedagangpun setelah kami lakukan kroscek mereka membantah kalau mereka tidak mengetahui mengenai 
program dinas untuk pembebasan uang sewa tersebut, yang artinya masyarakat khususnya para pedagang mengetahui mengenai pada tahun 2012 uang sewa ditiadakan,” paparnya.

Diharapkan, lanjutnya masyarakat tidak mudah termakan dengan isu-isu yang datang dari sepihak saja, dan sumber yang tidak akurat, karena hal itu dapat merugikan pihak-pihak lainnya. “Seandainya ini memang terbukti adanya pungli pasti kami akan menindak tegas, namun kalau memang tidak ada seperti saat ini, kan si pengelola merasa dirugikan. Yang jelas ini hanya kesalah pahaman dan kekeliruan pada penulisan kwitansi saja,” tandasnya. (nov)

Tidak ada komentar