HEADLINE

Dua Tersangka Perampok Masuk DPO


Dua dari empat pelaku perampokan uang milik nasabah bank BRI Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) beberapa waktu lalu yang hingga kini terus diburu petugas Polsek Pesisir Tengah dan dinyatakan amsuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, pihak polisi mengamankan dua pelaku lain kasus perampokan nasabah BRI Krui, masing-masing Kodri Yansyah bin Husin Effandi (26) dan Yusron bin Ibnu (21), keduanya warga Kayuagung OKI, Sumatera Selatan.

Kapolsek AKP Azizal Fikri mendampingi Kapolres AKBP Abdul Karim Tarigan, Kamis (15/11), mengatakan kedua pelaku yang masuk DPO itu telah diketahui identitasnya. Sementara dua pelaku yang tertangkap telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Cabjari Krui.

“Untuk berkas masih kita lengkapi dan kita juga sudah melakukan SPDP ke Cabjari Krui. Sementara dua tersangka yang telah tertangkap dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Krui. Kita juga sudah berkoordinasai ke Polres Kayuagung atas pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Kacabjari Krui Bobi Heryanto, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dua pelaku perkara pencurian tersebut. “Dengan telah diterimanya SPDP tersebut selanjutnya pihak Cabjari Krui akan mengikuti perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian. Dan terhadap perkara pencurian tersebut kami telah menunjuk tiga jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan yakni saya sendiri, Bayu Wibianto, SH, MH, dan M. Eko Winangto, SH,” tandasnya. (aga)

Tidak ada komentar