HEADLINE

Tak Digubris, Saksi Dijemput Paksa

Balikbukit, WL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus mengusut kasus dugaan cetak sawah fiktif di Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh. Kini, Seksi Pidsus Kejari Liwa telah melayangkan surat pangilan kepada orang-orang yang diduga mengetahui aliran dana yang dianggrakan untuk cetak sawah tahun 2009-2010 silam seluar 400 Ha senilai Rp3 miliar. Surat panggilan bakal dilangsungkan korps Adhiyaksa itu hingga kali kedua. Jika membandel kejari bakal menjemput paksa para saksi.
“Kasus dugaan sawah fiktif masih dalam penyelidikan,” tegas Kasi Pidsus Triarso, S.H., di ruang kerjanya, Rabu (14/3).
Dikatakan Triarso, pihaknya telah mengirimkan surat penggilan ke nenerapa saksi. Jika surat panggilan tersebut tidak diindahkan, pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua. “Namun jika surat panggilan yang kedua tidak ditanggapi, akan dijemput paksa,” tandas Triarso.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat perintah penyidikan No. 01/0.8.14/Fd.1/02/2012 Februari 2012, kasus data fiktif percetakan sawah di dua kecamatan itu, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Samsi Thalib, S.H. M.H., kepada Warta Lambar Sabtu (3/3), mengatakan beberapa pihak telah dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan wajib memenuhi panggilan. “Saksi tersebut dianggap terlibat jika tidak memenuhi panggilan,” jelasnya.
Masih kata dia, bagi pihak-pihak yang dianggap merintangi tugas penyidikan, maka dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan UUD RI No. 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan selama-lamanya 12 tahun dan denda sedikitnya Rp 150 juta atau sebanyak-banyaknya Rp 600 juta. Lebih lanjut di Samsi, semua saksi-saksi kasus dugaan penyimpangan cetak sawah tersebut akan dimintai keterangan.
Pihaknya berharap, semua saksi yang dipanggil tidak merintangi tugas penyidikan. “Saya harap saksi-saksi yang dipanggil bisa kooperaktif,” pungkasnya. (esa)

Tidak ada komentar