HEADLINE

LSM PPP Kecam Penambangan Pasir Besi

Pesisir Utara, WL-Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Peduli Pembangunan (PPP) menganggap penambangan pasir besi di Pekon Baturaja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang telah mengantongi izin pertambangan tidak layak untuk diberikan izin. Hal itu disebabkan lokasi penambangan yang hanya berjarak beberapa meter dari bibir pantai selain itu juga kerap menganggu arus lalu lintas.

Ketua Umum PPP Sholihan Nur, kepada Warta Lambar, Selasa (14/2), mengatakan pihaknya menganggap penambangan pasir besi tidak layak bahkan tidak boleh untuk diberikan izin pertambangan. Menurut Sholihan salah satu syarat untuk dapat dikeluarkannya izin pertambangan lokasi pertambangan harus berjarak 100 M dari bibi pantai, tetapi tidak dengan penambangan yang terjadi di pekon tersebut yang hanya berjarak beberapa meter dari bibir pantai.

Sholihan menilai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) H. Ujang Misron, S.H., M.P. tidak berpegangan pada aturan yang menjelaskan lokasi pertambangan harus berjarak 100 M dari bibir pantai, selain itu Sholihan juga menganggap Kadistamben tersebut tidak memikirkan dampak buruk dari penambangan pasir besi.

Menurut Sholihan, diduga penambangan pasir besi tersebut dilegalkan karena adanya kong-kalikong antara pihak pengelola dengan pihak Distamben. “Seharusnya penambangan pasir besi itu tidak diberikan izin pertambangan karena cukup banyak dampak buruknya yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkas Sholihan. (nov)

Tidak ada komentar