HEADLINE

Resah dengan Maraknya Penjualan Tuak


Warga Dukung Perda Penertiban Ternak
Kami warga Biha Pesisir Selatan mendukung sepenuhnya Perda Penertiban Ternak yang tengah dibahas DPRD Lambar. Harapan kami, penerapan Perda tersebut nantinya diikuti sanksi hukum yang tegas. Sebab, bagaimana pun juga yang namanya peraturan kalau tidak diikuti sanksi, hasilnya tidak akan maksimal bahkan nonsens. (+62812-7249389X)

Usulkan Waysaral Lokasi Budidaya Udang
Kepada Yth. Bapak Kadis Kelautan dan Perikanan. Kami warga Krui Selatan mengusulkan kepada bapak agar bisa meninjau potensi Waysaral yang membentang di lima pekon di daerah kami. Menurut kami cocok untuk lokasi budidaya udang atau sejenisnya. Mohon untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti. Terimakasih. (+62858-4025375X)

Resah dengan Maraknya Penjualan Tuak
Kepada Yth. pihak terkait. Kami warga Waymengaku yang sangat agamis, mendesak aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan pedagang tuak di Lingkungan Bedeng, Waymengaku. Minuman memabukkan merusak generasi muda dan dilarang agama itu sangat mudah didapat di Bedeng. Apalgi penjualannya sangat vulgar, gampang sekali mendapatkannya. (+62812-7275479X)

Sampah Kulit Jagung Ganggu Keindahan
Yth. Camat Batubrak. Sebagai warga Batubrak, saya patut berterima kasih atas fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap pedagang jagung di Pekon Canggu. Namun sayangnya, sampah jagung tersebut dibuang di pinggir jalan, yang bukan saja menggangu pemandangan tapi potensial menimbulkan penyakit. Saran kami sampaikan untuk ditertibkan. Terimakasih. (+62815-4081611X)

SPBU Liwa Dikuasai Pengecor Jerigen
Kepada Dinas Koperindagsar dan Polres Lambar. Dimohon ketegasannya agar menertibkan pengecor di SPBU Liwa. Sebab, pelayanan terhadap konsumen pengendara sepeda motor dan mobil terbengkalai. Operator dan pengelola SPBU lebih mendahulukan pengecor ketimbang kendaraan karena mendapatkan tip. (+62812-7283471X)

Pembuatan KTP Dipungut Rp125 Ribu
Kepada Yth. Camat Krui Selatan. Dalam menerapkan tertib administrasi pekon, peratin Pekon Walur mestinya tidak dibenarkan meminta memungut uang terhadap warganya di luar ketentuan atau prosedur resmi. Seperti membantu pengurusan pembuatan KTP, KK, dan Akte Kelahiran. Apalagi semua itu digratiskan. Indikasi adanya pungli terhadap tiga warga dengan membayar Rp125 ribu per orang tersebut setahu saya tidak dibenarkan. Tolong pak camat menegurnya. Terimakasih. (+62821-7660619X)

Dukung Pengungkapan Sumbangan RSBI
Saya sangat mendukung saudara Tato yang mempertanyakan tentang sumbangan siswa RSBI. Kalau memang dana itu jelas, kita sebagai walimurid senang. Cuma yang lebih parah kita lihat masyarakat Lampung Barat ini kan masih banyak yang miskin. Sudah banyak Gayus, jangan ditambah-tambah lagi. Kami ini tidak mampu untuk membeli laptop, makan saja susah pak! Jadi kalau mau cari tambahan bisnis jual rongsokan, banyak di jalan-jalan bekas botol aqua. (+62812-7240599X)


Rabu, 02 November 2011

Tidak ada komentar