Denda Rp15 Juta Bapak Kehilangan Kebun Kakao
Ngambur, WL - Sarmin. warga Bumiratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat (Lambar) harus kehilangan kebun kakao miliknya seluas 1Ha karena melunasi denda yang dijatuhkan Imam sebesar Rp15 juta. itu dikarenakan kedua anak mereka yang masih duduk dibangku kelas tiga SD sempat beradu fisik.
Merasa tidak menerima Imam melaporkan hal tersebut ke Polsek Bengkunat, namun sebelum adanya tindak lanjut dari aparat kepolisian hal itu didamaikan aparat pekon setempat.
Menurut pengakuan Sarmin kepada penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tidak Pidana Korupsi – Aparatur Negara Republik Indonesia (LITPK-ANRI) Rezlin Efendi, dirinya merasa takut dengan adanya permasalahan tersebut. “Terus terang saya dan keluarga merasa tak nyaman,” ujar Sarmin.
Seperti diketahui, setelah berusaha didamaikan aparatur pekon dan Polsek Bengkunat terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu Sarmin harus membayar terhadap Imam sebesar Rp15 juta, Sarmin didesak uang tersebut harus dibayar dalam tempo dua hari.
Sarmin yang berekonomi menengah kebawah itu terpaksa menjual kebun kakaonya ke peratin pekon itu sebesar Rp15 juta, namun dikarenakan peratin tersebut tidak memiliki uang cash, peratin itu memberikan uang tujuh juta dan satu unit motor jenis Vega R berwarna merah. “Peratin tidak memiliki uang yang cukup, diapun memberikan uang tujuh juta dan satu unit motor,” lanjutnya.
Menurut keterangan salah seorang yang dianggap provokator Gito, perincian uang sebesar Rp15 juta itu yaitu enam juta diberikan ke aparat kepolisian, sementara satu juta diberikan terhadap Puskesmas Ngambur untuk biaya pisum dan sisa uang tersebut yang berupa satu unit motor diberikan kepada Imam.
Rezlin menduga dalam hal tersebut terjadi kerja sama antara pihak Imam, aparatur pekon dan aparat Polsek Bengkunat. Mengingat dari harga kebun seharus seluas satu hectare itu diperkirakan mencapai Rp35 hingga Rp40 juta, namun pihak peratin menjelaskan terhadap Sarmin pihaknya siap membeli kebun itu tetapi dengan harga yang dianggap cukup minim yaitu Rp15 juta. “Saya menganggap ada kerja sama antara peratin dengan Imam dan pihak kepolisian,” ungkap Rezlin.
Rezlin yang merasa prihatin dengan kondisi Sarmin, dirinyapun berniat mempertemukan Imam dan Sarmin untuk mencari jalan tengah agar kebun kakao yang merupakan harta terbesar dan kesayangan Sarmin dapat dikembalikan, namun sayangnya saat hendak ditemui Imam tidak berada dikediamannya. “Saat hendak ditemui Imam tidak ada dirumahnya, Kami menduga Imam dan salah seorang provokator Gito telah melarikan diri alias kabur. Mengingat kami bersama tim sudah empat kali berusaha menemui Imam namun kami tidak sekalipun menemukan batang hidungnya, tetapi barang bukti berupa motor masih berada dikediamannya yang digunakan anaknya sekolah,” pungkas Rezlin. (nov)
Rabu, 26 Oktober 2011
*)
Merasa tidak menerima Imam melaporkan hal tersebut ke Polsek Bengkunat, namun sebelum adanya tindak lanjut dari aparat kepolisian hal itu didamaikan aparat pekon setempat.
Menurut pengakuan Sarmin kepada penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tidak Pidana Korupsi – Aparatur Negara Republik Indonesia (LITPK-ANRI) Rezlin Efendi, dirinya merasa takut dengan adanya permasalahan tersebut. “Terus terang saya dan keluarga merasa tak nyaman,” ujar Sarmin.
Seperti diketahui, setelah berusaha didamaikan aparatur pekon dan Polsek Bengkunat terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu Sarmin harus membayar terhadap Imam sebesar Rp15 juta, Sarmin didesak uang tersebut harus dibayar dalam tempo dua hari.
Sarmin yang berekonomi menengah kebawah itu terpaksa menjual kebun kakaonya ke peratin pekon itu sebesar Rp15 juta, namun dikarenakan peratin tersebut tidak memiliki uang cash, peratin itu memberikan uang tujuh juta dan satu unit motor jenis Vega R berwarna merah. “Peratin tidak memiliki uang yang cukup, diapun memberikan uang tujuh juta dan satu unit motor,” lanjutnya.
Menurut keterangan salah seorang yang dianggap provokator Gito, perincian uang sebesar Rp15 juta itu yaitu enam juta diberikan ke aparat kepolisian, sementara satu juta diberikan terhadap Puskesmas Ngambur untuk biaya pisum dan sisa uang tersebut yang berupa satu unit motor diberikan kepada Imam.
Rezlin menduga dalam hal tersebut terjadi kerja sama antara pihak Imam, aparatur pekon dan aparat Polsek Bengkunat. Mengingat dari harga kebun seharus seluas satu hectare itu diperkirakan mencapai Rp35 hingga Rp40 juta, namun pihak peratin menjelaskan terhadap Sarmin pihaknya siap membeli kebun itu tetapi dengan harga yang dianggap cukup minim yaitu Rp15 juta. “Saya menganggap ada kerja sama antara peratin dengan Imam dan pihak kepolisian,” ungkap Rezlin.
Rezlin yang merasa prihatin dengan kondisi Sarmin, dirinyapun berniat mempertemukan Imam dan Sarmin untuk mencari jalan tengah agar kebun kakao yang merupakan harta terbesar dan kesayangan Sarmin dapat dikembalikan, namun sayangnya saat hendak ditemui Imam tidak berada dikediamannya. “Saat hendak ditemui Imam tidak ada dirumahnya, Kami menduga Imam dan salah seorang provokator Gito telah melarikan diri alias kabur. Mengingat kami bersama tim sudah empat kali berusaha menemui Imam namun kami tidak sekalipun menemukan batang hidungnya, tetapi barang bukti berupa motor masih berada dikediamannya yang digunakan anaknya sekolah,” pungkas Rezlin. (nov)
Rabu, 26 Oktober 2011
*)
Tidak ada komentar