HEADLINE

Warga Belum Dapat Kejelasan Ganti Rugi

Sumberjaya, WL - Rencana pembuatan saluran udara tegangan tinggi (Sutet) di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat (Lambar), saat ini telah dilakukan penandaan pada kebun-kebun warga yang akan terlintas saluran tersebut. Hal tersebut dijelaskan tokoh masyarakat Pekon Simpangsari Maniso kepada Warta Lambar, Senin (24/10). Menurutnya, penandaan lokasi dibangunnya sutet telah dimulai.

Akan tetapi warga belum mendapat kejelasan ganti rugi dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ditambahkan Maniso, pihaknya tidak akan mengizinkan sutet dikerjakan apa bila tidak ada kejelasan dari pihak PLN tentang ganti rugi terhadap warga. “Kami tidak akan mengizinkan sutet dibangun apa bila belum ada kejelasan,” paparnya.

Lanjut dia, lokasi pembuatan tower sutet tersebut mampu menghabiskan kebun warga. Sebab satu tower harus berdiri di atas lahan seluas 20M x 20M.

Maniso juga berharap pihak PLN segera menjelaskan ganti rugi terhadap warga yang terkena saluran tersebut secepat mungkin sebelum pengerjaan dimulai. “Kami tidak akan mengizinkan sutet dibangun kalau kejelasan ganti rugi belum diterima warga. Sebagai gambarannya pihak PLN harus mengganti sesuai kerugian warga,” pungkasnya. (san)

Selasa, 25 Oktober 2011

Tidak ada komentar