Bronjong Gunakan Material Galian C Ilegal
Bengkunatbelimbing, WL - Pengerjaan proyek yang diindikasikan menggunaan material ilegal tampaknya kian menjamur. Jika sebelumnya proyek normaslisasi Waylaay diduga menggunakan material dari galian tak mengantongi izin, kali ini hal serupa juga terjadi pada proyek bronjong Waybambang Pekon Tanjungkemala Kecamatan Bengkunatbelimbing Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Itu mengisyaratkan pemanfaatan material galian C ilegal untuk memasok proyek kian marak di Lambar.
Pantauan wartAwan koran ini, Rabu (5/10), pengerjaan bronjong Waybambang menggunakan material yang diambil langsung dari aliran Waybambang. Sayangnya, pada pekerjaan tersebut tidak seorang pekerja pun yang berkomentar terkait informasi proyek itu. Ironisnya, pengawas lapangan tidak berada di lokasi.
Warga setempat, Sahlani, saat dimintai tanggapan wartawan koran ini tentang hal tersebut, mengatakan pengerjaan bronjong diduga banyak penyimpangan. Pertama, sambung Sahlani, proyek tersebut diduga proyek siluman yang tidak mempunyai papan informasi. Kedua menggunakan material batu dari galian C
illegal, dan menggunakan batu berukuran kecil, yakni sekepal orang dewasa. “Paling disayangkan masyarakat, siapa pemilik proyek bronjongan itu.”
Informasi yang dihimpun dari pekerja, panjang bronjong 80M dengan tinggi 3M. Pengerjaannya telah mencapai 50%. Sementara beberapa pekerja yang mengaku berasal dari Liwa tampak tertutup.
Terpisah, Peratin Mahmud mengaku tidak tahu-menahu tentang proyek itu. Terkait hal itu, warga mendesak instansi terkait memberikan sanksi kepada pemborong nakal tersebut dan menghentikan pengambilan material pekerjaan pada galian C ilegal dimaksud. (sul)
Kamis, 06 Oktober 2011
*)
Pantauan wartAwan koran ini, Rabu (5/10), pengerjaan bronjong Waybambang menggunakan material yang diambil langsung dari aliran Waybambang. Sayangnya, pada pekerjaan tersebut tidak seorang pekerja pun yang berkomentar terkait informasi proyek itu. Ironisnya, pengawas lapangan tidak berada di lokasi.
Warga setempat, Sahlani, saat dimintai tanggapan wartawan koran ini tentang hal tersebut, mengatakan pengerjaan bronjong diduga banyak penyimpangan. Pertama, sambung Sahlani, proyek tersebut diduga proyek siluman yang tidak mempunyai papan informasi. Kedua menggunakan material batu dari galian C
illegal, dan menggunakan batu berukuran kecil, yakni sekepal orang dewasa. “Paling disayangkan masyarakat, siapa pemilik proyek bronjongan itu.”
Informasi yang dihimpun dari pekerja, panjang bronjong 80M dengan tinggi 3M. Pengerjaannya telah mencapai 50%. Sementara beberapa pekerja yang mengaku berasal dari Liwa tampak tertutup.
Terpisah, Peratin Mahmud mengaku tidak tahu-menahu tentang proyek itu. Terkait hal itu, warga mendesak instansi terkait memberikan sanksi kepada pemborong nakal tersebut dan menghentikan pengambilan material pekerjaan pada galian C ilegal dimaksud. (sul)
Kamis, 06 Oktober 2011
*)
Tidak ada komentar