HEADLINE

Sudah 15 Tahun Pembuatan Sertipikat Belum Rampung

Senin, 12 September 2011

Batubrak, WL - Empat warga Pemangku Agungraya Pekon Sukabumi Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat (Lambar), merasa dirugikan dan dikecewakan. Pasalnya, sertipikat yang dibuat melalui Program Nasional (Prona) 1996 dengan administrasi sebesar Rp300 ribu/sertipikat, artinya sudah 15 tahun, hingga kini belum juga rampung.

Keempat warga yang merasa dirugikan tersebut, masing-masing mantan Kepala Pemangku Masruri (dua bidang), Makmuri (dua bidang), Kirmanto (satu bidang), dan Tukimun (satu bidang). Demikian tersebut dijelaskan Masruri ketika dikonfirmasi Warta Lambar, Sabtu (10/9).

Menurutnya, dari 13 sertipikat yang terdata dalam program tersebut, hanya tujuh yang dirrealisasikan. Sementara sisanya enam bidang sebagaimana dimaksud belum terealisasi, termasuk miliknya.

Lanjut Masrusri, dia bersama tiga warga lainya merasa dirugikan karena status tanah mereka tanpa keterangan hak milik dan surat menyurat bukti kepemilikan sah, seperti, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan akte jual-beli.

Mengingat, berkas-berkas bukti kepemilikan tanah tersebut telah disetor ke perangkat pekon sebagai prasyarat pembuatan sertipikat tersebut. “Kini status tanah kami tanpa keterangan surat menyurat karena sudah disetor pada waktu akan membuat srtifikat itu,” jelasnya.

Ditambahkanya, pihaknya telah menanyakan hal tersebut kepada Jurutulis Syaiful, tapi lagi-lagi tanpa kejelasan pasti.  Pada tahun 2005 Syaiful pernah mencoba membantu mereka, bahkan berjanji akan mengeluarkan sertipikat tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan catatan warga menambah
dana admistrasi sebesar Rp250 ribu/ sertipikat. “Itu juga harus terkumpul dalam waktu satu jam,” tambahnya.

Rabu (7/9) lalu, Peratin Marwan, Jurutulis Syaiful, dan Ketua LHP Sunardi, bertemu pemangku tersebut di kediaman Kepala Pemangku Muhammad Yunus untuk mengadakan diskusi. Pada kesempatan itu dibahas apakah sertipikat tersebut dapat diganti dengan uang yang telah dikeluarkan atau memang ada solusi lain.

Dan pada saat itu juga warga-warga tersebut enggan untuk menemui ketiga perangkat pekon tersebut mengingat yang diharapkan bukan uang yang dikembalikan melainkan sertipikat sesuai perjanjian pada tahun 1996 silam.

Terpisah, Syaiful yang sejak 1995 lalu menjabat jurutulis, mengatakan dirinya mengakui enam sertipikat tersebut memang belum terealisasi sejak dulu. Menurut Syaiful pihaknya mengakui semua keluhan warga tersebut serta pihaknya juga merasa telah meminta tambahan dana administrasi kepada warga-warga untuk membantu mengeluarkan seertifikat tersebut.

Namun dana yang dipungut pada 2005 tersebut telah ia setorkan kepada peratin yang pada waktu itu dijabat mendiang Junaidi. “Waktu itu saya telah berkali-kali menanyakan hal itu kepada beliau, namun selalu dijawab masih dalam proses,” jelasnya.

Masih kata Syaiful saat ini peratin yang bersangkutan telah meninggal dunia, kepada siapa lagi pihaknya mengkonfirmasikan hal tersebut. Namun yang pastinya dirinya akan bertanggungjawab atas semuanya “Saya berharap warga bersabar,” tambahnya. Namun yang menjadi pertanyaan, kemana enam sertipikat tersebut. (san)

Tidak ada komentar