Pemerkosa Bunga tidak Ditahan
Jum'at, 16 September 2011
Bandarlampung, WL - Mahalnya keadilan bagi orang miskin, meski terbukti salah. Hal ini dialami, Bunga (16)—sebut saja demikian--warga Gedongmeneng, Rajabasa, Bandarlampung. Bapak Bunga, Nasir (38), kaget saat di persidangan, Kamis (15/9) ternyata tersangka pemerkosa, Darta Ali (40), seorang kontraktor warga Rajabasa, Bandarlampung tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kontan saja Nasir berteriak histeris hingga wartawan ramai dan menanyakan sidang cabul tertutup tersebut.
“Saya heran sama hukum kita, terdakwa pemerkosa anak saya yang masih di bawah umur kok tidak ditahan padahal jeratan hukumannya 15 tahun. Dimana lagi kami mencari keadilan kalau hukum hanya memihak pada orang-orang kaya,” ujar Nasir usai menunggu sidang putrinya.
Menurut pengakuan Bunga bahwa dirinya pulang sekolah bertemu Darta Ali di jalan. Saat itu Darta Ali menawarkan jasa tumpangan karena kebetulan satu jalur. Bukannya diantar pulang tapi Darta Ali mencekokinya minuman hingga kepala Bunga pusing. Setelah pusing itulah Darta Ali memperkosanya di sebuah rumah kos, baru kemudian diantar pulang ke rumah.
Bunga lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya dan berujung ke kantor polisi. Entah ada apa saat digelar persidangan Darta Ali tidak ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitorus mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan. Sementara hakim Muhtar Ali belum bisa dimintai komentar terkait keributan dari pihak korban yang meminta agar terdakwa ditahan. (len)
Bandarlampung, WL - Mahalnya keadilan bagi orang miskin, meski terbukti salah. Hal ini dialami, Bunga (16)—sebut saja demikian--warga Gedongmeneng, Rajabasa, Bandarlampung. Bapak Bunga, Nasir (38), kaget saat di persidangan, Kamis (15/9) ternyata tersangka pemerkosa, Darta Ali (40), seorang kontraktor warga Rajabasa, Bandarlampung tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kontan saja Nasir berteriak histeris hingga wartawan ramai dan menanyakan sidang cabul tertutup tersebut.
“Saya heran sama hukum kita, terdakwa pemerkosa anak saya yang masih di bawah umur kok tidak ditahan padahal jeratan hukumannya 15 tahun. Dimana lagi kami mencari keadilan kalau hukum hanya memihak pada orang-orang kaya,” ujar Nasir usai menunggu sidang putrinya.
Menurut pengakuan Bunga bahwa dirinya pulang sekolah bertemu Darta Ali di jalan. Saat itu Darta Ali menawarkan jasa tumpangan karena kebetulan satu jalur. Bukannya diantar pulang tapi Darta Ali mencekokinya minuman hingga kepala Bunga pusing. Setelah pusing itulah Darta Ali memperkosanya di sebuah rumah kos, baru kemudian diantar pulang ke rumah.
Bunga lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya dan berujung ke kantor polisi. Entah ada apa saat digelar persidangan Darta Ali tidak ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitorus mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan. Sementara hakim Muhtar Ali belum bisa dimintai komentar terkait keributan dari pihak korban yang meminta agar terdakwa ditahan. (len)
Tidak ada komentar