HEADLINE

Lampu Utama tak Menyala = Ditilang!

Rabu, 14 September 2011

Bandarlampung, WL - Tertib di jalan raya akan semakin ditingkatkan, utamanya bagi para pengendara sepeda motor (R2) terhitung per 1 Oktober. Pengendara R2 yang melintas di siang hari wajib menyalakan lampu utama kendaraannya (light on). Jika tidak, maka petugas akan langsung menindaknya. "Mulai 1  Oktober sudah tidak ada toleransi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama siang hari," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Abdul Waras, Selasa (13/9).

Dia mengatakan, pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama, kendaraannya dikenakan tilang dan denda sebesar Rp100 ribu sesuai Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009. "Kita tadi sudah kerjasama dengan sejumlah dealer motor dan Jasa Raharja untuk menyosialisasikan safety riding serta berlakunya kewajiban menyalakan lampu di siang hari."

Light on, kata dia, untuk memudahkan pengguna jalan mengetahui ada sepeda motor, terutama bagi pengendara mobil (R4) agar bisa melihat dari kaca spion. Hal ini diharapkan setidaknya akan meminimalisir angka kecelakaan lalulintas. "Pantulan cahaya lampu motor sangat membantu pengendara mobil, sehingga angka kecelakaan lalulintas setidaknya menurun," tukasnya. (len)

Tidak ada komentar