Galian C Waylaay Tetap Beroperasi
Jum'at, 23 September 2011
Karyapenggawa, WL - Galian golongan C atau tambang batu di sepanjang aliran Waylaay Pekon Laay Kecamtan Karyapenggawa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sebagai sumber pasokan material beronjong normalisasi sungai tersebut terus berlanjut meski tidak mengantongi izin.
Pantauan wartawan koran ini, Kamis (22/9), di lokasi tampak produksi galian, utamanya batu tetap berlangsung. Sayang ketika wartawan koran ini bermaksud meminta keterangan salah seorang pengawas lapangan, belakangan bernama Eni, hanya menjawab ketus pertanyaan yang wartawan. “Saya hanya pengawas eksavator, kalau pengawas pekerjaan namanya Eko. Tapi ia (Eko, red) tengah ke Pugung,” jawabnya singkat.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat pekon setempat, Satardin, sepengetahuannya di aliran Waylaay tidak ada izin galian. Sebab itu dia memastikan aktivitas tersebut illegal.
Senada disampaikan salah seorang warga yang belakangan tidak diperbolehkan mengambil batu oleh Zik, juga warga pekon itu. Warga ini dilarang mengambil batu karena untuk memenuhi kebutuhan beronjong.
Ketika dikonfirmasi via ponselnya, Peratin Mat Khoiri, menegaskan jika pihaknya tidak sekalipun mengeluarkan izin untuk pengambilan galian C di sekitar aliran sungai tersebut.
Namun dia mengakui jika pihak pelaksana kegiatan normalisasi Waylaay telah ada koordinasi jika untuk kepentingan pemberonjongan dan penimbunan kaki jembatan. Masih keterangan peratin, jumlah batu berkisar 400M3 yang akan dimanfaatkan. Pihaknya juga tidak melarang selama tidak merusak lingkungan. “Dan kami juga tidak mengeluarkan izin,” pungkas Khoiri. (sul)
Karyapenggawa, WL - Galian golongan C atau tambang batu di sepanjang aliran Waylaay Pekon Laay Kecamtan Karyapenggawa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sebagai sumber pasokan material beronjong normalisasi sungai tersebut terus berlanjut meski tidak mengantongi izin.
Pantauan wartawan koran ini, Kamis (22/9), di lokasi tampak produksi galian, utamanya batu tetap berlangsung. Sayang ketika wartawan koran ini bermaksud meminta keterangan salah seorang pengawas lapangan, belakangan bernama Eni, hanya menjawab ketus pertanyaan yang wartawan. “Saya hanya pengawas eksavator, kalau pengawas pekerjaan namanya Eko. Tapi ia (Eko, red) tengah ke Pugung,” jawabnya singkat.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat pekon setempat, Satardin, sepengetahuannya di aliran Waylaay tidak ada izin galian. Sebab itu dia memastikan aktivitas tersebut illegal.
Senada disampaikan salah seorang warga yang belakangan tidak diperbolehkan mengambil batu oleh Zik, juga warga pekon itu. Warga ini dilarang mengambil batu karena untuk memenuhi kebutuhan beronjong.
Ketika dikonfirmasi via ponselnya, Peratin Mat Khoiri, menegaskan jika pihaknya tidak sekalipun mengeluarkan izin untuk pengambilan galian C di sekitar aliran sungai tersebut.
Namun dia mengakui jika pihak pelaksana kegiatan normalisasi Waylaay telah ada koordinasi jika untuk kepentingan pemberonjongan dan penimbunan kaki jembatan. Masih keterangan peratin, jumlah batu berkisar 400M3 yang akan dimanfaatkan. Pihaknya juga tidak melarang selama tidak merusak lingkungan. “Dan kami juga tidak mengeluarkan izin,” pungkas Khoiri. (sul)
Tidak ada komentar