HEADLINE

Editorial - Sidak Pascalibur Lebaran

Selasa, 06 September 2011

Efektivitas kerja hari pertama pascalibur Lebaran 1432 H. tahun ini, secara umum ternyata belumlah menggembirakan. Pasalnya, masih terdapat beberapa pegawai (PNS dan honorer) yang masih memperpanjang masa liburannya. Ada yang beralasan cuti, izin karena ini dan itu, bahkan sakit! Terlepas dari apapun alasan yang disampaikan, faktanya masih terdapat sejumlah pegawai yang tidak masuk. Fenomena tahunan ini susah dihilangkan. Padahal secara nasional libur telah diperpanjang (baca: disesuaikan) dengan maksud agar ketika kembali masuk kerja tak ada lagi yang memperpanjang masa liburannya secara sendiri-sendiri.

Selain itu, biasanya pada minggu pertama kerja setelah libur Lebaran, pegawai bahkan juga pejabat masih disibukkan dengan acara halal bi halal, silaturrahmi dimeriahkan organ tunggal.  Sebetulnya ini juga harus
dikritisi, kenapa harus ada acara mubazir seperti itu. Bukankah silaturrahmi secara individual telah dilakukan, kenapa harus mengemasnya melalui cara organ tunggal segala macam. Hal seperti ini, ke depan, harusnya juga jadi item yang mesti dihilangkan.

Ambil contoh. Jika di Pemkab Lambar dan jajarannya ada sekian dinas, badan kantor, bagian plus 25 kecamatan, jika per intansi sekali organan, maka akan habislah lebih dari separuh bulan pertama kerja hanya untuk hiburan yang sia-sia itu. Bukannya hal ini tidak dimungkinkan digelar, tapi akan lebih efektif jika disederhanakan hanya sekali saja kalaupun harus dipaksakan ada. Tapi ketika pertimbangannya ihwal silaturrahmi telah dilakuan secara perorangan atau per individu sekalipun sama sekali tak maknanya.

Adalah sebuah ide brillian ketika pada hari pertama masuk kerja, seorang pejabat, dalam hal ini bupati melakukan inspeksi mendadak (sdak) dengan maksud mengetahui secara langsung dedikasi dan loyalitas anak buah jajarannya. Ini perlu dan mesti ditradisikan agar ke depan tak ada lagi istilah perpanjangan masa libur usai lebaran, yang bermuara pada peningkatan kualitas kerja dan atau prestasi. Seseorang pegawai, pejabat, atau instansi akan dinilai berprestasi ketika yang bersangkutan mampu menerapkan aturan main yang dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Dalam pengertian ini, kecakapan individu atau kemampuan perseorangan pegawai bisa ditunjukkan dalam bentuk kongkret, dengan bekerja dan berprestasi. Sedangkan prestasi itu sendiri bisa diraih atau dicapai dengan mengikuti juklak-juknis dan aturan main yang berlaku, serta juga melalui pengembangan kemampuan indivudi atau improvisasi diri. Hasil akhir atau outputnya adalah prestasi itu tadi. Dengan demikian, pegawai dan pejabat yang dimaksudkan disini tersteril dari kelompok asal bapak senang (ABS) karena dia mampu
menunjukkan prestasi kerjanya. (“)

Tidak ada komentar