HEADLINE

Devis Jaya Minta Keringanan Pajak Reklame

Bandarlampung, WL - Pemerintah Kota Bandaralampug merancang MoU perjanjian kerjasama halte/shelter. Rapat yang digelar di ruang rapat walikota tersebut dihadiri unsur Dinas Perhubungan, pengusaha reklame CV. Devis Jaya, serta BPNP.

Perjanjian kerjasama tersebut dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah. Dalam rapat tersebut, terdapat poin-poin yang akan disepakati, berupa besarnya pajak reklame serta penerangan.

Pada dasarnya pemkot menyetujui isi dari MoU tentang perjanjian kerjasama tersebut, sedangkan pihak Devis Jaya yang diwakili Kepala Cabang Devis Jaya Lampung Novis Goewito, meminta keringan berupa penanggungan biaya penerangan oleh pemkot, namun Dedi mengatakan jika penerangan merupakan tanggungjawab pihak kedua atau Devis Jaya.

“Kalau mau reklamenya terlihat oleh masyarakat, silahkan pasang lampu penerang. Di sini yang bertanggungjawab bukan pemkot, melainkan pihak kedua (Devis Jaya, red). Jika yang membayar penerangan adalah pemkot, maka hal tersebut bisa yang berkaitan dengan halte, bukan penerangan reklame,” ujar Dedi saat memimpin rapat.

Pernyataan tersebut kemudian diterima pihak kedua. Novis, yang ditemui usai rapat, mengatakan jika penerangan untuk kepentingan reklame tersebut akan melibatkan pihak ketiga, atau dalam hal ini akan melibatkan PLN.

“Kami bukan keberatan untuk menerangi reklame tersebut, hanya saja meminta keringanan pada pemkot agar membayar penerangan. Namun, ternyata pemkot menolak, sehingga nantinya akan melibatkan pihak ketiga atau PLN,” ujar Novis.

Secara keseluruhan pihak kedua telah menyetujui besaran pajak reklame tersebut, yakni pada kurun waktu 15 tahun, yang kemudian akan dievaluasi setiap lima tahun. Penjelasannya, pada lima tahun pertama pajak sebesar 50%, lima tahun kedua menurun jadi 30%, dan lima tahun ketiga 20%. (len)

Tidak ada komentar