HEADLINE

Rp. 25 Juta Geser Siswa Berprestasi

Bandarlampung, WL

Potret pendidikan di Kota Bandarlampung tak selamanya berujung pada prestasi.
Ternyata uangpun menjadi penentu si calon siswa untuk dapat melanjutkan studi di sekolah favoritnya atau tidak.

Hal ini dialami Wahyu Hidayatullah (13), warga Bandarjaya Lgk. IX Kelurahan Yukumjaya Terbanggibesar yang menjadi objek praktik kekejaman pendidikan tersebut.

Saat memberikan keterangan pers, Iswahyuni (30), ibu kandung Wahyu, mengatakan anaknya telah mengikuti serangkaian tes yang diberikan pihak sekolah, Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMANDA) Bandarlampung.
Tetapi menurutnya, setelah mengikuti tes tersebut aa (Iswahyuni, Red), diberikan semacam selebaran yang kemudian diisi olehnya dan seluruh orangtua yang anaknya mengikuti tes tersebut.

Tetapi selebaran tersebut tidak berisi materi tes seperti yang dikerjakan calon siswa, melainkan besaran sumbangan yang harus dikeluarkan orangtua jika anaknya diterima masuk sekolah tersebut.

Tak tanggung-tanggung jumlah minimal yang harus disumbangkan adalah sebesar Rp5 juta/anak. Tetapi jumlah tersebut kemudian tidak dibatasi jika orangtua siswa mampu untuk memberikan sumbangan lebih dari jumlah minimal.

Menurut Iswahyuni, saat itu ada juga beberapa orangtua yang menyanggupi memberikan sumbangan sebesar Rp25 juta.

Jumlah yang tak sedikit tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung sekolah dan kelengkapan sarana belajar bagi calon siswa Rintisan Sekolah Berbasis Internasional (RSBI) tersebut.
Banyaknya uang yang harus dikeluarkan itu tentu membuat keberatan banyak pihak, terutama orangtua calon siswa, termasuk Iswahyuni.

Penuturan Iswahyuni, bahwa anaknya merupakan jebolan sekolah favorit dan merupakan kelas akselerasi di SMPN 1 Terbanggibesar.

Dilihat dari kemampuan akademiknya, Wahyu merupakan anak yang cukup cerdas, sehingga ketika dia tidak berhasil masuk ke SMANDA tentu membuatnya cukup terpukul.

Hal yang membuatnya tidak dapat masuk ke SMANDA disinyalir karena kurangnya jumlah dana yang di sumbangkan untuk pihak sekolah.

Ini terbukti dari salah seorang yang tak lain merupakan warga Terbanggibesar, anaknya yang secara akademis dinilai kurang, justru dapat masuk dengan jumlah sumbangan di atas Rp5 juta.

Sementara itu, Kepala SMANDA Drs. Sobirin, membenarkan adanya besaran dana yang harus diisikan dalam selebaran formulir yang dibagikan pihak sekolah kepada para wali murid. “Selebaran tersebut memang ada,” ujarnya.

Sedangkan saat ditanyakan terkait dasar hukum,  PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan pasal 181, pungutan tersebut tidak dibenarkan.

Namun pada kenyataannya, sistem pendidikan yang dilaksanakan mengacu pada intimidasi.
Hal ini semakin mencuat karena adanya selebaran yang seharusnya diisi ketika calon siswa telah dinyatakan resmi menjadi siswa di sekolah tersebut.

Pihak SMANDA tidak memberikan keterangan terkait selebaran yang lebih dulu diberikan sebelum calon siswa diterima tersebut.

Sobirin menyatakan bahwa SMANDA merupakan sekolah yang ramah sosial, sebanyak 20% dari jumlah siswa RSBI merupakan siswa miskin yang tidak dikenai biaya sedikit pun, namun pada kenyataannya jumlah 56 anak yang menjadi kuota tersebut hanya diisi oleh 10 pendaftar dan hanya 4 anak yang diterima.

Lebih lanjut, menyikapi sedikitnya pendaftar dari keluarga miskin itu tentu terkendala dari besarnya sumbangan karena notabene mereka adalah warga miskin yang untuk memenuhi sumbangan dana Rp5 juta/anak membutuhkan pikir-pikir yang tidak sebentar tentunya. (len)

Tidak ada komentar