HEADLINE

Polisi Proses Pelaku Pencuri Sawit

Bengkunat, WL - 15 Agustus 2011

Kepolisian Sektor Bengkunat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kini terus memroses tersangka pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU). Kepada Warta Lambar, Jumat (12/8), Kapolsek Bengkunat AKP E. Siallagan, SH mendampingi Kapolres AKBP Harri MF, SIK menjelaskan pihaknya menerima laporan dari pengawas lahan PT. KCMU, Mujiono (35) tertanggal 12 Agustus seuai surat tanda terima laporan No. LP/50.VIII/2011 selaku terlapor Rohidin bin Atim (40).

Lanjutnya, kronologi kejadian pada saat pelapor melakukan pengecekan lahan milik PT. KCMU di Km. 20 Pekon Pagarbukit Kecamatan Bengkunatbelimbing mendapati Rohidin dan kawan-kawan tengah istirahat. Pelaporpun menanyai Rohidin dan mengaku jika dia selesai panen di lahan tersebut.

Pelaku dibawa langsung pengawas perkebunan ke mapolsek berikut barang bukti (BB) 31 TBS, dua sengget, tiga golok, dan dua tombak. Pelaku dan BB kini barada di mapolsek guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak polsek sendiri mengaku tengah memeriksa saksi-saksi. “Pelaku kita kenakan pasal 363,” pungkas Sialagan.

Dikonfirrmasi terpisah, pihak PT. KCMU yang namanya tidak mau disebutkan membenarkan telah terjadi pencurian buah sawit di lahan perusahaannya dan sudah dilaporkan ke polsek. “Kita berharap supaya hukum ditegakkan. Jangan takut karena intimidasi dari kelompok yang arogansi mem-back up perbuatan yang salah. Diduga ada kelompok yang mendalangi sehingga masyarakat berani menjarah di lahan-lahan milik perusahaan,” tutup sumber. (sul)

Tidak ada komentar