HEADLINE

PNS Nikah Siri Langgar PP 53/2010

Balikbukit, WL - 11 Juli 2011

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menerima laporan warga Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Fitri Yanti, Senin (11/7). Fitri—sapaan Fitri Yanti—diterima salah seorang staf, Puguh Sugandi, SH di ruang Irban I mewakili Drs. H. Nahrawi mendampingi Inspektur Drs. H. Ibrahim Amin, MM.

Menurut Puguh, Fitri melapor atas tindakan suami sirinya, Zakaria, yang diduga telah menelantarkan ida dan anak hasil perkawinan keduanya itu. Terkait hal itu, Puguh menegaskan pihaknya baru hanya sebatas menerima laporan dari Fitri. Dan laporan tersebut akan disampaikan ke inspektur untuk dipelajari terlebih dahulu guna memutuskan langkah selanjutnya.

Masih kata dia, jika laporan tersebut layak ditindaklanjuti, pihaknya bakal meminta keterangan dari semua pihak yang berhubungan dengan pernikahan keduanya. Sebab menurutnya, seorang PNS yang melakukan nikah siri dikategorikan melanggar disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Menikah siri melanggar disiplin,” tandasnya. (esa)

Tidak ada komentar