LITPK-AN Koordinasi Dinas PU Provinsi
Sukau, WL - 12 Agustus 2011
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Tindak Pidana Korupsi-Aparatur Negara (LITPK-AN) RI Cabang Kabupaten Lampung Barat (Lambar) optimistis bukti baru (novum) dan data tambahan yang dibutuhkan rampung dan siap dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, pekan depan.
Bahkan kini LITPK-AN tengah gencar melakukan kontak dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Lampung. “Kami selalu kontak ke DPU provinsi,” kata Sekretaris Joni Yawan, kepada Warta Lambar, Kamis (11/8).
Meski begitu data yang dibutuhkan pihaknya diangap belum sepenuhnya cukup. Semula pihaknya tidak menargetkan batas waktu tertentu, namun agar terkesan tidak diperlambat pihaknya menargetkan minggu depan selesai.
Sebelumnya, LITPK-AN terus mencari novum indikasi dan data tambahan terkait laporan pihaknya atas pelanggaran pengerjaan proyek provinsi jalur Liwa-Sukau berupa beton tumbuk yang belum genap satu bulan telah hancur.
Karena jelas indikasi itu melanggar pasal 7 ayat (1) huruf (a) UU No. 31/1099 jo UU No. 20/2001 tentang Pemborong Berbuat Curang. Kemudian, pasal 7 ayat (1) huruf (b) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang dan UU No. 31/1999 pasal 3 jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (esa)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Tindak Pidana Korupsi-Aparatur Negara (LITPK-AN) RI Cabang Kabupaten Lampung Barat (Lambar) optimistis bukti baru (novum) dan data tambahan yang dibutuhkan rampung dan siap dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, pekan depan.
Bahkan kini LITPK-AN tengah gencar melakukan kontak dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Lampung. “Kami selalu kontak ke DPU provinsi,” kata Sekretaris Joni Yawan, kepada Warta Lambar, Kamis (11/8).
Meski begitu data yang dibutuhkan pihaknya diangap belum sepenuhnya cukup. Semula pihaknya tidak menargetkan batas waktu tertentu, namun agar terkesan tidak diperlambat pihaknya menargetkan minggu depan selesai.
Sebelumnya, LITPK-AN terus mencari novum indikasi dan data tambahan terkait laporan pihaknya atas pelanggaran pengerjaan proyek provinsi jalur Liwa-Sukau berupa beton tumbuk yang belum genap satu bulan telah hancur.
Karena jelas indikasi itu melanggar pasal 7 ayat (1) huruf (a) UU No. 31/1099 jo UU No. 20/2001 tentang Pemborong Berbuat Curang. Kemudian, pasal 7 ayat (1) huruf (b) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang dan UU No. 31/1999 pasal 3 jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (esa)
Tidak ada komentar