HEADLINE

KPTSP Melayani dengan Cekatan

Balikbukit, WL - 14 Juli 2011

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Drs. Ahmad Hikami, mengatakan sejak terbentuknya tersebut beberapa tahun lalu sebagian masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang prima dalam pengurusan perizinan. Dikatakan, bila masyarakat yang ingin melegalitaskan, membuat, melengkapi surat-surat perizinan, dan perizinan non-usaha secara cepat akan dilayani di kantor tersebut. “Bukan hanya itu, proses pembuatannya juga tidak memakan waktu lama, bahkan bisa ditunggu oleh yang membuat perizinan itu dan akan selesai kurang dari sehari,” ujar Hikami, kamis (14/7).

Hikami juga mengatakan pelayanan yang diberikan bersemboyan, Cekatan, yakni Cepat, Efektif, Kreatif, Akuntabel, Transparan, Aman, dan Nyaman sehingga tidak lagi akan membuat rumit para pembuat perizinan.

Bidang pelayanan yang diberikan adalah surat izin gangguan (HO), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar gudang (TDG), tanda daftar Industri (TDI), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), surat izin pemasang reklame (SIPR), dan lain sebagainya.(aga)

Tidak ada komentar