Dua Fraksi Soroti Masalah Perbatasan
Balikbukit, WL
Dua fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menyoroti perbatasan yang menjadi persoalan di beberapa kecamatan di daerah terluas di Provinsi Lampung itu pada rapat paripurna pembahasan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (27/6).
Dikatakan, RT RW erat kaitanya dengan pembahasan batas wilayah. Demikian dikatakan Ketua Fraksi Karya Baru Nasional Indonesia Raya (FKBNI), Mirzalie, SS, SH saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Otomatis, ranperda dimaksud menyangkut kepentingan khalayak. Apalagi dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni 20 tahun. Raperda itu juga cukup berkaitan erat dengan persoalan perbatasan dengan kawasan TNBBS dan hutang lindung (HL) yang terjadi pada sebagian masyarakat Lambar.
Permasalahan tapal batas hutan negara, kerap menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat. Fakta yang terjadi, di Kecamatan Lumbokseminung, 40Ha lahan pertanian warga menjadi korban konversi terselubung yang berpotensi menguntungkan oknum tertntu.
“Kemudian beberapa pekon di kecamatan pesisir, sekitar 7.000Ha lahan pertaniannya beralih fungsi menjadi hutan milik negara. Tetapi masing-masing individu pemilik tanah tidak mengetahui prosesnya,” tambahnya.
Sementara, Sekretaris Fraksi Lambar Bersatu, H. Khoiril Iswan dalam pandangan umum fraksinya menghimbau permasalah perbatasan dapat diinventarisir, yakni perbatasan antarkabupaten, kecamatan, dan pekon harus jelas. “Sehingga dalam RTRW tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya. (esa)
Dua fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menyoroti perbatasan yang menjadi persoalan di beberapa kecamatan di daerah terluas di Provinsi Lampung itu pada rapat paripurna pembahasan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (27/6).
Dikatakan, RT RW erat kaitanya dengan pembahasan batas wilayah. Demikian dikatakan Ketua Fraksi Karya Baru Nasional Indonesia Raya (FKBNI), Mirzalie, SS, SH saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Otomatis, ranperda dimaksud menyangkut kepentingan khalayak. Apalagi dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni 20 tahun. Raperda itu juga cukup berkaitan erat dengan persoalan perbatasan dengan kawasan TNBBS dan hutang lindung (HL) yang terjadi pada sebagian masyarakat Lambar.
Permasalahan tapal batas hutan negara, kerap menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat. Fakta yang terjadi, di Kecamatan Lumbokseminung, 40Ha lahan pertanian warga menjadi korban konversi terselubung yang berpotensi menguntungkan oknum tertntu.
“Kemudian beberapa pekon di kecamatan pesisir, sekitar 7.000Ha lahan pertaniannya beralih fungsi menjadi hutan milik negara. Tetapi masing-masing individu pemilik tanah tidak mengetahui prosesnya,” tambahnya.
Sementara, Sekretaris Fraksi Lambar Bersatu, H. Khoiril Iswan dalam pandangan umum fraksinya menghimbau permasalah perbatasan dapat diinventarisir, yakni perbatasan antarkabupaten, kecamatan, dan pekon harus jelas. “Sehingga dalam RTRW tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya. (esa)
Tidak ada komentar