Disnaker Pantau THR H-10
Bandarlampung, WL - 09 Agustus 2011
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Dhomiril Hakim, saat menghadiri rapat di Gedung Semergow, Senin (8/8), mengatakan akan memberikan surat edaran (SE) terhitung Selasa (9/8) kepada para perusahaan bonafide di Bandarlampung, terkait pengadaan Tunjangan Hari Raya (THR) mau pun gaji bagi para karyawannya.
“Gaji dan THR tersebut telah dibagikan paling lambat H-7 Lebaran, sedangkan terkait karyawan RSBW yang produktif masih harus diundur hingga H-3,” ujar Domiril.
Sedangkan untuk mengantisipasinya Dhomiril dan satker terkait lainnya akan mengadakan pemantauan pada H-10 Lebaran, pantauan ini dikhususkan bagi para perusahaan-perusahaan yang dominan sulit ditemui.
Selain itu terkait program magang yang diadakan oleh perusahaan-perusahaan, seperti Auto. Menurut Domiril, mereka sudah mengadakan program magang tersebut sudah dan mulai masuk kerja pada September. (len)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Dhomiril Hakim, saat menghadiri rapat di Gedung Semergow, Senin (8/8), mengatakan akan memberikan surat edaran (SE) terhitung Selasa (9/8) kepada para perusahaan bonafide di Bandarlampung, terkait pengadaan Tunjangan Hari Raya (THR) mau pun gaji bagi para karyawannya.
“Gaji dan THR tersebut telah dibagikan paling lambat H-7 Lebaran, sedangkan terkait karyawan RSBW yang produktif masih harus diundur hingga H-3,” ujar Domiril.
Sedangkan untuk mengantisipasinya Dhomiril dan satker terkait lainnya akan mengadakan pemantauan pada H-10 Lebaran, pantauan ini dikhususkan bagi para perusahaan-perusahaan yang dominan sulit ditemui.
Selain itu terkait program magang yang diadakan oleh perusahaan-perusahaan, seperti Auto. Menurut Domiril, mereka sudah mengadakan program magang tersebut sudah dan mulai masuk kerja pada September. (len)
Tidak ada komentar