HEADLINE

Disnaker Pantau THR H-10

Bandarlampung, WL - 09 Agustus 2011

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Dhomiril Hakim, saat menghadiri rapat di Gedung Semergow, Senin (8/8), mengatakan akan memberikan surat edaran (SE) terhitung Selasa (9/8) kepada para perusahaan bonafide di Bandarlampung, terkait pengadaan Tunjangan Hari Raya (THR) mau pun gaji bagi para karyawannya.

“Gaji dan THR tersebut telah dibagikan paling lambat H-7 Lebaran, sedangkan terkait karyawan RSBW yang produktif masih harus diundur hingga H-3,” ujar Domiril.

Sedangkan untuk mengantisipasinya Dhomiril dan satker terkait lainnya akan mengadakan pemantauan pada H-10 Lebaran, pantauan ini dikhususkan bagi para perusahaan-perusahaan yang dominan sulit ditemui.

Selain itu terkait program magang yang diadakan oleh perusahaan-perusahaan, seperti Auto. Menurut Domiril, mereka sudah mengadakan program magang tersebut sudah dan mulai masuk kerja pada September. (len)

Tidak ada komentar