HEADLINE

Akhirnya, Kusnadi Disanksi Administratif

Balikbukit, WL - 07 Juli 2011

Respons Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Drs. Khobiransyah, M.Pd.I patut diapresiasi. Kamis, (7/7) Khobiransyah berjanji bakal memberikan sanksi sesuai P.P. No. 53 terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waytenong Kusnadi atas ketidakjeliannya dengan telah menerbitkan surat nikah aspal (asli tapi palsu).

Menurut Khobiransyah pihaknya telah memanggil Kusnadi, Rabu (5/7), untuk dimintai penjelasannya terkait permasalahan yang telah mencoreng citra Kemenag itu. Dalam keterangannya, kata Khobiransyah, Kusnadi mengakui telah mengeluarkan surat nikah nomor 73/04/111/2011 atas nama warga Sekincau Irvan Efendi bin Jailani-Saifu Yanti Hidayah.

Sebelumnya, tandas Khobiransyah, Kusnadi tidak mengetahui jika surat nikah itu bakal disalahgunakan Irvan yang disinyalir  berupaya melegalkan pernikahan sirinya dengan Erni, istri Irvan. Modusnya, Irvan mengganti foto istri pertamanya, Saifu Yanti Hidayah dengan foto milik istri muda yang dinikahi Irvan secara siri.

Sebab itu, kata Khobiransyah, Kusnadi juga telah membuat surat pernyataan ihwal pembatalan surat nikah dimaksud. Walau begitu, pihaknya telah menggelar rapat lengkap. Dalam rapat tersebut ditetapkan jika Kusnadi bakal disanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Kusnadi dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu kan berjenjang. Terhadap Kusnasi dikenakan sanksi administratif,” tandas Khobiransyah tanpa merinci bentuk sanksi dimaksud. (esa)

Tidak ada komentar