Herman Kecewa Putusan Menpan RI
Bandarlampung, WL-Walikota Bandarlampung Herman HN kecewa dengan Keputusan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan)
RI yang hanya menyetujui 25 dari 56 tenaga honorer yang diajukan menjadi calon PNS pada 2012. Hingga saat ini Pemerintah
Kota Bandarlampung masih menunggu konfirmasi terkait gagalnya 31 tenaga honorer kategori satu.
"Yang penting Surat Keputusan (SK) wali kotanya, cek ke lapangan. Kecewa dong orang sudah berapa tahun mengabdi kepada
Bandarlampung tapi belum diangkat menjadi PNS juga," kata Herman saat ditemui di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota
Bandarlampung, Selasa (3/4).
Menurut Herman alasan belum diterimanya tenaga honorer itu sebab pusat menilai tenaga honorer harus dianggarkan dalam APBD.
Namun kondisi yang ada, Pemerintah Kota Bandarlampung belum memiliki dana untuk
operasional PNS dari tenaga honorer.
"Seharusnya penilaian dilihat dari aktifitas honorer yang benar-benar kerja di lapangan. Jadi mereka tetap honor, tidak bisa
diberhentikan, karena kalau diangkat PNS tidak bisa karena APBD tidak ada dana," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung M.Umar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil
verifikasi dari Menpan RI. Khususnya mengenai alasan penolakan 31 tenaga honorer Bandar Lampung. Diakuinya honorer yang
diajukan oleh BKD Bandar Lampung telah sesuai dengan aturan yang ada.
Khususnya mengacu dari syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan No 5 Tahun 2010. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan pada Peraturan
Pemerintah (PP).
Untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori satu dan memenuhi kriteria masih menunggu regulasi PP tentang penangkatan
honorer menjadi CPNS sesuai PP nomor 43 tahun 2007 tentang perubahan PP no.48 2005 mengenai pengangkatan tenaga honorer
menjadi calon pegawai negara sipil. Antara lain SK pengangkatannya minimal 1 Januari 2005. (len)
RI yang hanya menyetujui 25 dari 56 tenaga honorer yang diajukan menjadi calon PNS pada 2012. Hingga saat ini Pemerintah
Kota Bandarlampung masih menunggu konfirmasi terkait gagalnya 31 tenaga honorer kategori satu.
"Yang penting Surat Keputusan (SK) wali kotanya, cek ke lapangan. Kecewa dong orang sudah berapa tahun mengabdi kepada
Bandarlampung tapi belum diangkat menjadi PNS juga," kata Herman saat ditemui di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota
Bandarlampung, Selasa (3/4).
Menurut Herman alasan belum diterimanya tenaga honorer itu sebab pusat menilai tenaga honorer harus dianggarkan dalam APBD.
Namun kondisi yang ada, Pemerintah Kota Bandarlampung belum memiliki dana untuk
operasional PNS dari tenaga honorer.
"Seharusnya penilaian dilihat dari aktifitas honorer yang benar-benar kerja di lapangan. Jadi mereka tetap honor, tidak bisa
diberhentikan, karena kalau diangkat PNS tidak bisa karena APBD tidak ada dana," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung M.Umar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil
verifikasi dari Menpan RI. Khususnya mengenai alasan penolakan 31 tenaga honorer Bandar Lampung. Diakuinya honorer yang
diajukan oleh BKD Bandar Lampung telah sesuai dengan aturan yang ada.
Khususnya mengacu dari syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan No 5 Tahun 2010. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan pada Peraturan
Pemerintah (PP).
Untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori satu dan memenuhi kriteria masih menunggu regulasi PP tentang penangkatan
honorer menjadi CPNS sesuai PP nomor 43 tahun 2007 tentang perubahan PP no.48 2005 mengenai pengangkatan tenaga honorer
menjadi calon pegawai negara sipil. Antara lain SK pengangkatannya minimal 1 Januari 2005. (len)
Tidak ada komentar