HEADLINE

Kyai Sepuh NU Turun Gunung - Tim Advokasi Edy-Pai Lapor Panwas

Arief Makhya, saat mendampingi putranya (Edy Irawan) berkampanye di Pekon Kegeringan Kec. Batu Brak

LAMPUNG BARAT - Arief Makhya, kyai sepuh NU Lampung yang juga orangtua kandung cabup Lambar 2017-2022 Edy Irawan, Arief turun gunung ikut berkampanye memberi penjelasan kepada khalayak ihwal info pembusukan dan pembunuhan karakter yang dialami putranya tersebut. Dimana selama ini diketahui adanya informasi menyesatkan bahwa Edy Irawan bukan orang Lambar.

"Edy Irawan anak kandung saya. Saya ini lahir di Gedungasin, sekarang Sebarus. Karena waktu itu Gedungasin dilanda gempa dan kebakaran hebat, maka sebagian kami hijrah, termasuk keluarga besar saya. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan Edy Irawan bukan orang Lambar," terang Arief Makhya yang juga imam besar Masjid Al Furqon Bandar Lampung tersebut.

Arief mengemukakan hal itu saat paslonkada nomor urut 2 tersebut menggelar kampanye dialogis di Pekon Hujung Balalau pukul 10.00 WIB, Senin (28/11). Setelah itu, Arief juga menerangkan hal serupa pada kampanye berikutnya di Pekon Kegeringan Batu Brak pukul 14.00. Dengan demikian, upaya pembusukan oleh pihak tertentu tentang Edy Irawan, telah dijawab dan dijelaskan orangtuanya sendiri.

Edy-Pai sendiri pada dua titik kampanye tersebut kembali menegaskan komitmennya membangun inftrastruktur jalan antarpekon dan antar kecamatan di Lambar secara bertahap, utamanya tiga daerah terisolasi selama 25 tahun, Suoh, Bandar Negeri Suoh, dan Pagardewa. Lainnya, menerapkan pendidikan paripurna, peningkatan pelayanan kesehatan, serta penempatan pejabat sesuai latar belakang pendidikan dan keahlian tanpa sogok-menyogok.



Sementara itu Abdul Qodir, SH, MH dari Tim Advokasi Edy-Pai menjelaskan telah pula melaporkan dugaan pelanggaran berupa kampanye terselubung yang dilakukan Bupati Lambar Mukhlis Basri kepada Panwaskab setempat pukul 13.45, Senin (28/11).

Menurut Qodir laporan diterima Divisi Penindakan Pelanggaran M. Ishar didampingi anggota Panwaskab lain, Doni Risadi dan beberapa staf. Berdasarkan laporan tersebut, Panwaskab harus menindak lanjutinya dalam waktu 3+2 hari. Artinya paling lama 3 hari, dan jika dimungkinkan ada bukti baru diberi waktu 2 hari untuk menyelesaikannya merujuk UU No. 10/2016.

"Bukti penerimaan laporan dari Panwaskab No. 04/Bawaslu-LA.01/PM.06.02/XI/2016. Intinya mempertanyakan indikasi kampanye terselubung bupati sewaktu bersama ibu-ibu peratin dan jurutulis di Yogyakarta itu. Mestinya kan bupati itu ambil cuti kalau mau kampanye, demikian juga pejabat lain seperti camat dan lurah atau peratin," jelas Qodir sebagaimana disampaikan jurubicara Edy-Pai, Andi Gunawan.(wartalambar.com/aga)

Tidak ada komentar