PWI Desak Polisi Bertindak Tegas
Ilustrasi : Pemukulan |
“Polisi harus tegas, kasus pengeroyoan dan penganiayaan wartawan tersebut telah ditangani Polres Lambar,” kata Ketua PWI Lambar Vicky Andreas, Rabu (28/9).
Menurut Vicky, unsur pers dalam melaksanakan tugas kejurnalisan telah diatur oleh undang-undang. Dimana, profesi wartawan boleh meminta data dan menyimpan hingga mempublikasikan melalui berita terkait temuannya.
"Tolong pahami juga profesi wartawan. Jangan takut dengan wartawan. Kalo itu benar kenapa harus takut memberikan data yang diminta wartawan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tindak kekerasan kembali menerpa insan pers. Kini hal itu dilakukan oknum aparat Pekon Watos.
Dima ketika itu diindikasikan bogem mentah dilayangkan sekelompok orang kepada wartawan saat hendak melakukan peliputan pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dua wartawan dimaksud, masing-masing Dedi, wartawan SKM Medinas Lampung dan Riki, wartawan SKU Haluan Lampung harus dilarikan ke RSUD Alimuddin Umar karena cidera dan luka serius yang dialaminya. (wartalambar.com | aka)
Tidak ada komentar