HEADLINE

Satpol PP Pasang 20 Spot Larangan

LAMPUNG BARAT - Makin maraknya masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan menggembalakan hewan ternak di tempat umum, membuat personel Satpol PP Lambar menggelar sosialisasi dan larangan melalui plang informasi peraturan daerah (Perda) di 20 spot, mulai dari Kecamatan Lumbok Seminung hingga Sumberjaya. 

Plang tersebut memuat larangan membuang sampah sembarangan, berdagang di fasilitas umum, memasang banner/baliho di jalur hijau, dan menggembalakan hewan ternak di tempat umum.

“Itu sesuai Perda Lambar No. 2/2012 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak dan Perda No. 15/2013 tentang Ketertiban Umum,” jelas Kasi Penegakan Perda Alyasir, S.IP mendampingi Kasat Burlianto Eka Putra, S.H., Rabu (11/5/2016).

Alyasir menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan ihwal larangan dimaksud, utamanya di spot-spot sekitar plang larangan. Misalnya pemasangan baliho atau banner calon bupati/wabup yang berada di jalur hijau akan terus dievaluasi dan ditertibkan. Ini termasuk juga di jalan lintas Liwa-Krui yang terdapat sejumlah spot pembuangan sampah di pinggir jalan, yang itu mengganggu keindahan dan kenyamanan pengendara.

“Di jalan Liwa-Krui ternyata juga masih banyak masyarakat yang membuang sampah di pinggir jalan. Ini tentu sangat tidak baik karena merupakan daerah penyangga kota dan yang pasti mengganggu keindahan dan kenyamanan. Terlebih Lambar yang telah beberapa kali mendapat Piala Adipura, tentu ini tantangan bagi kita semua, utamanya petugas terkait,” pungkasnya. (wartalambar.com | toh)

Tidak ada komentar