HEADLINE

Warga Pekon Penggawalima Tengah Pertanyakan Perihal Sertipikat


Pesisir Barat - Warga Pekon Penggawalima Tengah Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Pesisir Barat (KPB) mempertanyakan terkait pembuatan sertipikat tanah dan bangunan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang hingga 2013 tidak ada kejelasan kapan sertipikat tersebut akan dikeluarkan, padahal program tersebut adalah program nasional (Prona) yang sejak pertengahan 2012 lalu dikerjakan. Selain itu warga juga mengeluh dengan adanya pemungutan biaya oleh oknum-oknum yang berwenang yang pungutannya dinilai berlebihan.

"Setau saya yang namanya prona adalah program pemerintah yang tidak boleh adanya pemungutan biaya sekecil apapun itu. Tetapi kenapa ditempat saya dipungut biaya yang sangat besar, untuk tanah dan bangunan masing-masing Rp1 juta," Terang salah seorang warga di pekon itu, Meda, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Senin (29/4).

Menurut Meda, pemungutan dalam hal pembuatan sertipikat tersebut juga dialami oleh masyarakat-masyarakat wilayah lain. Artinya prona tersebut dijadikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai sarana untuk bisa memperoleh rupiah dalam jumlah banyak dengan cara yang mudah dan dalam waktu yang tidak lama. "Bayangkan saja disetiap pekon terjadi pemungutan, dan pemungutannya juga bervariasi dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta padahal seharusnya gratis. Sudah pungutannya besar di kalikan dalam jumlah yang banyak pula," lanjut Meda.

Meda menjelaskan, hal itu diperparah dengan tidak ada lagi kejelasannya terkait kapan sertipikatnya akan dikeluarkan dan diserahkan kepada masyarakat. Pasalnya, sudah hampir setahun pembuatan sertipikat namun hingga kini sama sekali tidak ada pemberitahuan baik dari pemerintahan pekon atau pun BPN mengenai kapan akan dikeluarkannya sertipikat tersebut. "Kami sebagai masyarakat biasa jelas bingung. Karena kami sudah mengeluarkan dana padahal seharusnya gratis, ditambah dengan tidak ada kejelasannya," imbuh Meda.

Masih kata Meda, jika kini masyarakat, utamanya yang telah mengeluarkan sejumlah dana untuk membuat sertipikat tanah dan bangunannya itu, mulai menduga-duga terjadinya kong kalikong antara BPN dengan aparat pemerintahan pekon agar bisa memanfaatkan prona tersebut menjadi sebuah lahan yang bisa menebalkan kantong mereka. Artinya terjadi pelanggaran besar-besaran dengan adanya kebijakan dipungutnya biaya dalam hal pembuatan sertipikat tanah dan bangunan itu. "Kami berharap agar pihak-pihak yang terlibat segera ditindak sesuai dengan pelanggaran yang telah mereka lakukan, dan kepada aparat penegak hukum saat seperti inilah yang harusnya cepat bertindak dengan tidak pandang bulu," pungkasnya meluapkan kekesalannya. (nov)

Tidak ada komentar