HEADLINE

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diciduk


Warta Lambar - Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur diciduk. Pelaku dengan nama tersangka Andriansyah Bin Ahyaruddin (25) warga Pemangku Sumbersari Pekon Wayjambu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Minggu (24/3) sekitar pukul 11.00, terhadap korban seorang siswa Kelas II Sekolah Dasar (SD) berinisial NS Binti Santoso (8), Warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan, diciduk dikediamannya, Minggu malam (31/3), sekitar pukul 23.30, tanpa melakukan perlawanan.

Dijelaskan Kapolsek Pesisir Selatan, AKP. Edy Syafnur, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Abdul Karim Tarigan, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Senin (1/4), pelaku pemerkosaan yang dilaporkan pihak keluarga korban pada Minggu (24/3), lalu tepatnya pada saat hari kejadian pemerkosaan tersebut, pada Minggu malam (31/3), telah diamankan di Mapolsek Pesisir Selatan. “Setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu beberapa hari, berdasarkan pengakuan korban, dengan ciri-ciri pelaku, informasi dari masyarakat serta hasil dari lapangan, sehingga anggota Polsek Pesisir Selatan, dapat menyimpulkan identitas pelaku, dan tadi malam (kemarin) sekitar pukul 23.30, pelaku diamankan di mapolsek,” ungkap Edy.

Masih kata Edy, kronologis terjadinya pemerkosaan tersebut berawal ketika Minggu (24/3), korban (NS) hendak pulang ke rumahnya di Pekon Biha setelah minap di rumah kakeknya di Pekon Wayjambu, yang pada saat itu korban hanya berjalan kaki sendiri, ditengah perjalanan sekitar 200 meter dari rumah kakeknya, saat itu pelaku yang hendak pulang dari sawah yang menggendarai motor melihat dan menghampiri korban. “Pelaku menanyakan kepada korban akan kemana setelah dijawab korban hendak kerumahnya, serta menawarkan korban untuk diantar kerumah korban itu, dan korbanpun mau,” katanya.

Setelah korban ikut bersama pelaku, lanjut Edy, pelaku membawa korban berkeliling seputar Pekon Wayjambu. Sesampainya ditempat sepi, ditengah perjalanan korban diturunkan disemak-semak dan diancam dengan menggunakan pisau. “Saat itulah pelaku melakukan perbuatan keji terhadap korban, yang ketakutan serta tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuh Edy.

Setelah itu, lanjut Edy, korban sembari menangis kembali kerumah kakeknya dan menceritakan kejadian tersebut. Keluarga korban pun langsung membawa korban ke Puskesmas Biha. Karena korban mengalami luka dibagian selangkangnya, sehingga perlu mendapatkan bantuan medis. Menurut dokter yang menangani korban, NS mengalami luka robek dikemaluannya, dan mengeluarkan darah cukup banyak. Hingga kini korban masih mengalami trauma. “Barang Bukti yang kita amankan yaitu pisau dari pelaku, celana dalam korban, serta pakaian yang terkena darah, sedangkan pelaku dijerat dengan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 ayat 1 dan 2, Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (nov)

Tidak ada komentar