HEADLINE

Camat Tak Indahkan SK Bupati


Warta Lambar - Surat Keputusan (SK) Bupati Lambar, dengan nomor :  B/173/KPTS/III.05/2013, mengenai pengangkatan kembali peratin depinitif Pekon Kotakarang Kecamatan Pesisir Utara atas nama Damhuri Roni dan pencabutan SK terhadap PJ Peratin Nasirwan, dinilai tidak diindahkan camat Pesisir Utara, Drs. Azhari, pasalnya hingga saat ini camat setempat belum memfasilitasi dan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab).

Dijelaskan Damhuri Roni, Minggu (14/4), bahwa pihaknya telah menerima SK dari Bupati Lambar, terkait diangkatnya kembali dirinya sebagai penjabat Peratin Pekon Kotakarang, yang sempat di skorsing selama enam bulan pada 28 Agustus 2012 lalu dan berakhir pada 28 Februari 2013. "Masa skorsing saya sudah berakhir dan SK dari bupati untuk pengangkatan kembali sudah turun tapi mengapa sampai saat ini PJ peratin masih tetap melaksanakan tugas seperti biasa, dan camat belum melaksanakan serah terimajabatan antara peratin lama dan PJ," imbuhnya.

Pihaknya juga mengatakan, di dalam surat pengangkatan kembali yang diterima, Rabu (3/4) lalu, jelas tertera bahwa PJ peratin sudah tidak berlaku lagi, selain itu peratin yang lama akan kembali segera melaksanakan tugas seperti biasanya, namun masalahnya saat ini yakni pihak kecamatan tampak masih enggan melaksanakan sertijab.

"Banyak kejanggalan lainnya masalah Lembaga Himpunan Pekon (LHP), di pekon ini ada dua sebelum saya di skorsing saya bentuk LHP namun sewaktu saya di skorsing LHP kembali dibentuk oleh Pj peratin, dan sesuai rapat LHP bahwa pelaksanaan sertijab dilaksanakan pada 3 April, namun yang terjadi hingga saat ini belum dilaksanakan," tandasnya.

Terpisah Kabid Pemerintahan Pekon dan Kelurahan Games Simanjuntak, S.IP., mendampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) Lambar, Drs. Ismet Inoni, M.M., mengatakan, SK dari bupati yang berisikan pemberhentian PJ peratin dan pengangkatan peratin depinitif sudah dilayangkan.

"Kita baru tahu jika sertijab belum dilaksanakan, sementara camat setempat juga tidak bisa dihubungi, SK tersebut baru kita serahkan Senin kemarin jadi siapa tahu karena camatnya sedang tidak ada di tempat, sesuai dengan isi SK tersebut sertijab harus  segera dilaksnakan,” singkatnya Games.

Sementara, Camat Pesisir Utara. Drs. Azhari, membenarkan jika dirinya telah menerima SK dari BPMPP Lambar, kendati demikian SK tersebut dianggap tidak ada, mengingat garis komando seorang camat  sangat jelas dan tidak bisa main-main dalam menjalankan satu perintah.

"Kami memang sudah menerima SK tersebut namun saya anggap tidak ada,  karena yang berhak memerintahkan kami adalah bupati, bukan BPMPP dan minimal yang bisa memerintahkan kami adalah asisten,” pungkas Azhari. (nov)

Tidak ada komentar