HEADLINE

Warga Pertanyakan Laporan Penambangan Ilegal


Warga Pekon Sukamaju Kecamatan Bengkunat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang memiliki area perkebunan di sekitar sungai Waypampang Balak mempertanyakan laporan yang telah dimasukkan ke Polsek Bengkunat atas laporan terjadinya penambangan sirtu yang jelas tidak memiliki perizinan dari pihak terkait milik Tapsir bin Arbi yang juga merupakan warga di pekon tersebut. Itu dikarenakan laporan tersebut dinilai tidak mendapatkan respons dari aparat setempat.

Demikian dijelaskan salah seorang pemiliki kebun di sekitar sungai tersebut, Muslimin bin Uspini, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (10/2), pada Sabtu (17/11) tahun 2012, pihaknya memasukan laporan ke Polsek Bengkunat untuk yang pertama kalinya dan pada saat itu juga eksavator yang bekerja di penambangan tersebut masih melakukan aktivitas penambangan. Namun, pihaknya mendapat anjuran agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melibatkan hukum. Selanjutnya, Minggu (18/11), pihaknya kembali melaporkan hal tersebut ke Polsek Bengkunat, dan masih mendapat tanggapan yang sama., namun pihaknya juga secara bersamaan melaporkan hal itu ke Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lambar. Senin (19/11), pihaknya tetap kembali ke Polsek Bengkunat untuk melaporkan penambangan tidak berizin itu. Dan pada Selasa (20/11), pihaknya yang kembali melaporkan hal tersebut ke polsek dengan bunyi laporan yaitu pelanggaran UU No. 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara dan Jo. Pasal 406 tentang pengrusakan. Sayangnya, pihaknya masih tetap mendapat tanggapan yang sama. “Selama empat hari berturut-turut kami mendatangi Polsek Bengkunat untuk melaporkan penambangan ilegal itu, namun tanggapannya selama empat hari itu yakni menganjurkan kami agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Muslimin.

Muslimin menjelaskan, tepat pada, Rabu (21/11), BLHKP Lambar turun ke lokasi penambangan tersebut, dengan hasil kroscek yaitu dibenarkan jika penambangan sirtu tersebut sama sekali tidak memiliki perizinan dan langsung diberhentikan. Selain itu menurut Muslimin, berdasarkan penjelasan dari BLHKP, bahwa pada tahun 2008 silam, Tapsir juga pernah melakukan hal yang sama dan diberhentikan oleh pihak BLHKP. “Berdasarkan hasil kroscek dari BLHKP, penambangan tersebut memang ilegal dan pada saat itu juga langsung diberhentikan, namun laporan kami ke Polsek Bengkunat hingga saat itu belum mendapatkan respons sesuai harapan kami yaitu Tapsir dapat segera diproses,” lanjut Muslimin.

Masih kata Muslimin, pada Senin (10/12), yaitu dirinya menghadiri acara syukuran atas lahirnya Kabupaten Pesisir Barat (KPB), dirinya mendapat laporan dari masyarakat jika eksavator yang biasa bekerja di penambangan tersebut hendak masuk lagi untuk kembali melakukan aktivitasnya, namun dirinya memerintahkan masyarakat untuk menghalanginya, dan sore harinya eksavator keluar. “Warga berhasil mengeluarkan eksavator tersebut pada sore harinya, pada akhir Januari lalu, Tapsir, kembali melakukan aktivitas penambangannya. Hanya saja perbedaanya penambangan dilakukan dengan manual yaitu dengan menggunakan mobil dan skop,” imbuh Muslimin.

Dengan demikian Muslimin menilai jika, Tapsir, adalah sosok yang kebal hukum. Itu terlihat tidak adanya tindak lanjut dari aparat setempat atas laporan yang telah beberapa kali dimasukkan. “Kami menilainya jika Tapsir adalah orang yang kebal hukum, buktinya akhir bulan lalu dia kembali bekerja, meskipun untuk saat ini penambangan tersebut masih berhenti, namun bukan tidak mungkin aktivitas penambangan yang dilakukan Tapsir, kedepannya akan kembali berlanjut jika tidak ada tindak lanjut dari aparat kepolisian,” jelasnya.

Muslimin berharap, agar aparat kepolisian dari Polsek Bengkunat dapat secepatnya memproses Tapsir yang dinilai telah merugikan banyak pihak. “Jika Polsek Bengkunat tidak segera memroses Tapsir, kami akan melaporkannya ke polres, dan apa bila tidak juga mendapatkan respons sesuai harapan, maka kami akan melanjutkannya yaitu dengan memasukkan laporan ke polda,” pungkas Muslimin. (nov)

Tidak ada komentar