HEADLINE

Kendaraan Overload Memicu Kerusakan Jalan


Banyak pihak menilai jika yang menjadi penyebab cepatnya rusaknya jalan Liwa-Krui Kabupaten Lampung Barat (Lambar) salah satunya yaitu kerap kalinya kendaraan sarat muatan atau overload melintas dibadan jalan yang telah terbangun yang memang bukan kapasitasnya. Berdasarkan Keputusan Mentri (KM) Perhubungan No. 1 tahun 2000 yang menyatakan jalan dari Pekon Gunungkemala hingga Liwa adalah jalan kelas 3B yang kapasitas tonasenya adalah 8 ton.

Kadishub Lambar, Drs. Syaekhuddin, M.M., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Rabu (6/2), menurutnya bahwa kendaraan besar yang melintas di jalan Liwa-Krui yang membawa batu bara dari Bengkulu menuju Bandarlampung adalah penyebab utama rusaknya jalan. Jalan Liwa-Krui adalah kelas jalan 3B yang berkapasitas 8 ton, sementara kendaraan besar fuso yang melintas dijalan tersebut beratnya yaitu untuk kendaraan 6 ton ditambah beban batu bara yaitu 18 ton sehingga total beratnya mencapai 24 ton. “Fuso-fuso yang melintas di jalan Liwa-Krui sudah melebihi kapasitas jalan yang seharusnya, dan perlu diketahui jika itu adalah salah satu penyebab besar rusanya jalan Liwa-Krui,” ungkap Syaekhuddin.

Syaekhuddin menjelaskan jika pihaknya telah beberapa kali menggelar razia kendaraan overload dan beberapa kali memergokinya tengah melintas dijalan Liwa-Krui. “Mereka langsung kami alihkan ke jalan nasional kelas jalan 3A, namun ketika kita tidak lagi razia disekitar jalan Liwa-Krui mereka justru memutar balik dan kembali ke jalan Liwa-Krui yang kapasitas tonase jalan rendah. Artinya dari Dishub sendiri sudah berupaya untuk menertibkan mereka, namun karena memang bandelnya para supir tersebut yang memang menjadi masalah,” lanjut Syaekhuddin.

Masih kata Syaekhuddin, bahwa hal itu adalah permasalahan yang cukup serius. Bagaimana tidak, kini permasalahan jalan dengan kelas 3B menjadi masalah nasional, dan masih terus di bahas di Kemenhub. “Ini sudah menjadi masalah nasional dan masih terus dibahas di Kemenhub,” pungkas Syaekhuddin.

Sementara salah seorang masyarakat Pekon Gunungkemala Kecamatan Waykrui, Buyung, menambahkan seharusnya dalam hal penanganan hal tersebut Polantas Polres Lambar bersama dari pihak Dishub, mendirikan pos penjagaan yaitu tepatnya di sekitar Simpangkerbang Pekon Penggawalima yang merupakan jalan yang kerap digunakan kendaraan besar dari Bengkulu-Bandarlampung. “Seharusnya Polantas dan Dishub mendirikan pos penjagaan di Simpangkerbang dan aktiv selama 24 jam terus berjaga, jika tidak maka dapat dipastikan jalan Liwa-Krui akan terus mengalami kerusakan yang semakin hari semakin parah,” tandas Buyung. (nov)

Tidak ada komentar