HEADLINE

Hentikan Penambangan Pasir Pantai Lintik!


Warga Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mendesak Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) setempat menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang pantai pekon tersebut. Sebab hal itu selain nyata-nyata telah merusak lingkungan dan dipastikan akan berdampak yang lebih besar bagi upaya melestarikan keseimbangan lingkungan.

Pasalnya, penambangan tersebut terbukti telah mengikis area perkebunan kelapa milik warga yang berada persis di pinggir pantai, juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi warga lainnya. Terlebih penambang yang menggunakan kendaraan roda empat itu memberikan dana yang dikenakan kepada pemilik kebun yang lokasi pengambilannya berada dikebun milik warga. Padahal seharusnya para penambang atau pengambil pasir itu memberikan dana tersebut ke pekon sebagai dana incomeatau pemasukan ke kas pekon.
Demikian dijelaskan Peratin Arifin, Minggu (6/1).

Menurut Arifin, pihaknya telah beberapa kali menegur dan melarang penambang pasir yang menggunakan mobil itu untuk mengurungkan niatnya mengambil pasir, namun dari beberapa kali larangan tersebut tidak sekalipun digubris. “Kami sudah beberapa kali melarang mereka untuk tidak lagi mengambil pasir, karena dampaknya akan sangat berbahaya yaitu merusak alam. Contoh dari rusaknya alam yang disebabkan oleh pengambilan pasir tersebut sangat banyak dan jangan sampai hal itu terjadi di pekon ini,” terangnya.

Menurut Arifin, kebanyakan para pengambil pasir tersebut adalah memang warga di pekon itu sendiri dan mereka juga memberikan dana pengambilan pasir terhadap pemilik kebun yang lokasi mereka mengambil pasir berada persis di pinggir kebun warga tersebut. “Mereka memberikan dananya bukan kepada pekon, tapi kepada pemilik kebun karena mereka mengambilnya berada di pinggir kebun mereka,” lanjutnya.

Sementara Arifin menjelaskan, jika sebelumnya lokasi yang diperbolehkan untuk mengambil pasir laut adalah di sekitar muara Waysaral, itupun awalnya dikarenakan dana yang diberikan bertujuan untuk membantu pembangunan masjid di Pemangku Waymayah. “Namun setelah itu kami tidak memperbolehkannya, baik di titik tersebut atau lainnya karena dampaknya berbahaya dan merugikan,” tutupnya.

Sementara salah seorang warga setempat, Buyung, menambahkan warga mendesak agar pihak tekait yang dalam hal ini melalui BLHKP untuk segera turun ke lokasi di pekon tersebut untuk menghentikan aktivitas penambangan atau pengambilan pasir tersebut. “Kami sangat berharap agar aktivitas yang merugikan itu agar dapat secepatnya dihentikan karena dampaknya sangat berbahaya,” pungkasnya. (nov)

Tidak ada komentar