HEADLINE

Korban Penipuan Berharap Uang Dikembalikan

Sekincau, WL-Korban penipuan H. Tarkim warga Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang dilakukan oleh Halimi pemilik kuasa Hutan Tanaman Inti (HTI), di Kabupaten Waykanan, berharap agar pelaku penipuan yang telah mendekam di sel tahanan Polsek Belalau Lambar, mengembalikan uang sebesar Rp95 juta yang diserahkan pihak korban setelah diiming-imingi pengelolaan HTI sebanyak 20 Ha.

Namun hingga akhir Desember 2011 silam, seperti batas waktu yang dijanjikan diatas kertas bermaterai dan ditandangani korban dan pelaku serta saksi-saksi HTI yang dijanjikan belum diberikan bahkan Haliimi menghilang pada awal januari 2012.
Dikatakan H. Tarkim, lewat anaknya Habib kepada Warta Lambar, Selasa (14/2). Menurutnya, setelah mengadakan musyawarah keluarga pihaknya berharap agar uang sebesar Rp95 juta bias dikembalikan pelaku,  meski  dana lainnya selain uang yang diberikan secara tunai Rp95 juta, untuk biaya operasional korban ke Kabupaten Waykanan hingga mencari keberadaan pelaku terhiitung cukup besar. “Namun kkamii hanya berharap agar uang sebesar Rp95 itu saja yang dikembalikan,” ucapnya.

Untuk pelaku yang telah mendekam di hotel prodeo polsek setempat, pihak keluarga menyerahkan sepenunya kepada pihak berwajib untuk mempertangungjawabkan secara hukum, namun untuk pengembalian uang sebsr Rp95 juta tersebut pihaknya berharap kepada kepolisian setempat untuk mencarikan jala keluar.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Belalau, AKP. Martaudin, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Tatar Nugroho, SIK., menjelaskan jika permasalahan tersebut masih dalam proses, pelaku penipuan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.  “Untuk permintaan pihak korban pihaknya akan berusaha mempasilitasi termasuk memeriksa korban untuk menanyakan uang yang telah diiambil, serta untuk pengembangan kasus ini kami melakukan pengembangan gua mencari tahu apakah ada tersangka lain” jelas Martaudin. (nop)

Tidak ada komentar