HEADLINE

Izin Baru Waralaba Tidak di Pemukiman

Bandarlampung, WL-Sebagai antisipasi terjadinya gulung tikar pedagang kecil dampak berdirinya bisnis waralaba yang dikeluhkan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Lampung, Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan pengeluaran izin baru tidak diperkenankan di kawasan pemukiman warga. Selain itu, berdirinya waralaba juga tidak dibenarkan terlalu berdekatan antara satu waralaba dengan waralaba lainnya.

"Tidak boleh ada, Waralaba berdiri didaerah pemukiman penduduk. Saya sudah tegaskan hal itu. Bahkan kalau ada yang buka saya sudah suruh tutup. Saat ini waralaba yang ada masih izin yang lama-lama," kata Herman HN, seusai rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Satuan Prangkat Kerja Daerah (SKPD) di ruang Semergou, Senin (6/2).

Waralaba, kata dia, diperkenankan berdiri seperti dipasar dan jalan protokol. Namun itupun harus sesuai peraturan daerah. Dimana jarak antara waralaba yang satu dengan yang lainnya mengikuti ketentuan yang ada.
"Tidak dibenarkan berdiri dengan berdampingan. Ada aturannya, yang jelas Pemkot akan mengeluarkan izin jika sesuai ketentuan, yang tidak berdampak mengancam pengusaha kecil," ujar Herman HN.

Terkait hal tersebut, Septrio Frizo, Ketua Komisi B DPRD Bandarlampung, juga menegaskan agar Pemkot dapat mengkaji sejumlah waralaba yang ada dikota ini."Sebaiknya waralaba yang belum ada izin namun sudah beroperasi agar ditutup. Ini upaya. Untuk menjaga kelangsungan usaha kecil dan juga menegaskan aturan dikota ini," kata dia.

Untuk itu kata dia, kita minta penertiban dari perizinan, seperti dipasar tradisional jangan ada lagi diberikan perizinan. Harus dilakukan penataan lagi yang tidak ada izin agar ditertibkan."
Bagaimana kita mau mengembangkan ekonomi kerakyatan kalau usaha kecil gulung tikar akibat maraknya waralaba," ujar politisi Partai Demokrat ini. (len)

terbit 07 Februari 2012

Tidak ada komentar