Sopian: Satono Tidak Terbukti Korupsi
Bandarlampung, WL - Sopian Sitepu, Penasihat Hukum (PH) Satono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp119 miliar, mengatakan Satono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider jaksa penuntut umum (JPU).
"Karenanya, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum," ujarnya kepada Hakim Ketua Robert Simorangkir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (28/9).
Sidang dilanjutkan pada Senin 3 Oktober 2011 dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi PH terdakwa. Sopian, mengatakan, tidak ada dasar hukum yang menjerat terdakwa. "Sudah menjadi kewenangan bupati untuk menentukan penempatan kas daerah," ujarnya dalam pembacaan kesimpulan pleidoi.
Sopian menambahkan jika kliennya tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana tuntutan JPU. Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (len)
Kamis, 29 September 2011
"Karenanya, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum," ujarnya kepada Hakim Ketua Robert Simorangkir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (28/9).
Sidang dilanjutkan pada Senin 3 Oktober 2011 dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi PH terdakwa. Sopian, mengatakan, tidak ada dasar hukum yang menjerat terdakwa. "Sudah menjadi kewenangan bupati untuk menentukan penempatan kas daerah," ujarnya dalam pembacaan kesimpulan pleidoi.
Sopian menambahkan jika kliennya tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana tuntutan JPU. Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (len)
Kamis, 29 September 2011
Tidak ada komentar