HEADLINE

Soal Sertipikat, Penegak Hukum Didesak Bertindak

Jum'at, 16 September 2011

Batubrak,WL - Beberapa warga Pemangku Agungraya Pekon Sukabumi Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang merasa tertipu terkait tidak terealisasinya sertipikat mereka sejak tahun 1996 lalu, mendesak aparat penegak hukum bertindak. Mereka pengajun sertipikat yang dibuat melalui Program Nasional (Prona) itu masing-masing Masruri, Makmuri, Tukimun, Kirmanto.

Mereka yang merasa tertipu berharap aparat penegak hukum menindak tegas Saiful, yang telah melakukan penipuan terhadap ke empat warga tersebut. Pasalnya pada tahun 2005 Saiful telah memungut dana Rp250 ribu/sertipikat dan berjanji akan mengeluarkan sertipikat tersebut.

Hal itu dijelaskan, salah seorang korban penipuan itu Masruri, kepada Warta Lambar, Kamis (15/9). Menurutnya, tidak terealisasinya sertipikat miliknya dan ketiga rekannya itu terkesan ada unsur kesengajaan. Pasalnya, dari 13 sertipikat mengapa hanya milik mereka yang tidak terealisasi. “Kami beranggapan bahwa hal itu disengaja,” jelasnya.

Ditambahklanya, keempat warga tersebut tidak ingin uang yang telah dipungut dikembalikan melainkan sertipikat tanah sesuai dengan perjanjian awal. Masruri, berharap agar kasus tersebut secepatnya di telusuri oleh aparat penegak hukum, dan permasalahan tersebut dapat secepatnya diselesaikan serta pelaku penipuan itu segere mandapatkan ganjaranya. “Saya harap aparat penegak hukum jangan tidur, segera usut tuntas  dimana keberadaan sertipikat kami,” pungkasnya. (san)

Tidak ada komentar