HEADLINE

Kejari Tolak Laporan LITPK-AN

Arhap
(Ketua DPC LITPK-AN)

Jum'at, 23 September 2011

Balikbukit, WL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menolak dua laporan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi-Aparatur Negara (LITPK-AN) setempat, Kamis (22/9). Kedua berkas laporan terkait dugaan kecurangan perbaikan jalan nasional oleh CV. Purna Graha Abadi dan penyalahgunaan wewenang Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tigajaya Sekincau tersebut, karena pihak kejaksaan mengaku tak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

Pasalnya, proyek itu dibiayai dari APBD provinsi, yang karenanya laporan harus dialamatkan ke kejati (provinsi).

Dijelaskan, laporan ihwal pemungutan dengan jabatannya pokmas telah memungut sejumlah dana saat prona digulirkan di pekon itu, 2010 silam. Demikian disampaikan Ketua DPC LITPK-AN Arhap, Kamis (22/9).

Saat melapor, Arhap diterima Kasi Pidsus Triarso, S.H., di ruang kerjanya. Menurut Tirarso, terkait laporan perbaikan jalan dimaksud harus diajukan ke Kejati Lampung karena proyek itu menggunakan dana provinsi. Kata Triarso, pihaknya baru bisa melakukan pemeriksaan ketika diperintah kajati.

Selain itu, sambung Triarso, proyek itu kini tengah berlangsung dan masa perawatan belum selesai. “Waktu anggaran 2011 kan belum selesai,” kata Triarso.

Menurutnya, jika hendak memroses masalah proyek tersebut manakala waktu perawatan dan masa anggaran 2011 sudah selesai. Sebab jika pihaknya memproses saat ini maka dapat dipastiklan pihak rekanan mengatakan jika pengerjaan belum rampung.

Meski begitu Triarso menyarankan agar ornop yang berpusat di Jakarta itu melaporkan dugaan kecurangan rekanan itu ke kejati. “Kalau kejati sudah memerintahkan kejari, baru kami tangani,” tandasnya.

Ihwal dugaan pokmas Tigajaya dengan posisinya telah mengambil keuntungan pribadi atas program pemerintah, Tiarso mengatakan jika masalah tersebut bukan tidak pidana korupsi. “Sebab bukan negara yang dirugikan,” kata dia. Triarso  lantas menyarankan LITPK-AN untuk melapor ke polisi karena kasus tersebut termasuk tindak pidana umum.

Atas saran Triarso, Arhap berktetapan meneruskan laporan dugaan kecurangan pihak ke tiga itu ke kejati. Terkait tindakan pokmas melakukan pungli pihaknya bakal mencukupi berkas dan melapor ke polisi. “Ya LITPK-AN tetap akan menerusklan laporan ini,” pungkas Arhap.

Sekadar diketahui, dua laporan tertulis No. 002/LITPK-AN/LB/IX/2011 prihal laporan pengaduan. Dalam laporan itu disebutkan jika proyek pengerjaan pelebaran dan perbaikan jalan nasional jalur Sumberjaya-Liwa oleh PT. Purna Graha Abadi, diantara poin yang dilaporkan, bahwa rekanan mengunakan BBM bersubsidi bukan industri. Kemudian beberapa ratus meter pengerjaan yang seharusnya digali, namun faktanya tidak digali dan beberapa pelapis menggunakan pasir gunung.

Selanjutnya surat No. 003/LI-TPK/LB/2011 tentang dugaan pokmas dengan posisinya leluasa memungut biaya program prona Rp750.000/sertipikat. Sementara yang disetor pokmas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya Rp420.000/sertipikat dengan jumlah pembuat sertipikat mencapai 200 lembar.  (esa)

Tidak ada komentar