HEADLINE

DPRD-LSM Soroti Indisipliner Staf Dispora

Jum'at, 09 September 2011

Balikbukit, WL - Lambannya Surat Peringatan (SP) III oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kepada salah satu stafnya yang diduga indisipliner atau mangkir sejak lima bulan lalu, tak pelak menjadi sorotan berbagai pihak. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Nirlan, S.H.,
M.M. didesak bergerak cepat memanggil staf nakal itu.



Tak terkecuali angggota Komisi A DPRD setempat H. Ulul Azmi Soltiansyah, S.H., Kamis (8/9), juga angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, ihwal indisipliner PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sebab itu, Paisol—sapaan Ulul Azmi—mendesak sekkab mengambiul langkah kongkret memanggil oknum PNS malas itu. “Masalah itu ada undang-undang yang mengaturnya, mengapa tidak dijalankan peraturan itu,” tegasnya.

Terpisah, penggiat LSM Angkatan Bina Jati Diri (Abjad), Surian Feri, juga angkat bicara terkait lambannya proses penegakan disiplin PNS satuan kerja tersebut. Menurutnya, jika penegakan disiplin lamban otomatis berdampak pada totalitas kinerja satker itu juga. Feri juga mengritisi lambannya sanksi dijatuhkan, terlebih jika Sugiono mangkir sejak lima bulan lalu.

Seyogiayanya, sambung Feri, sanksi dijatuhkan jika yang bersangkutan mangkir selama 60 hari dalam satu tahun. “Sementara ini sudah lima bulan lebih, ada apa ini?”

Sebagaimana diketahui, Kadispora Drs. Saripan Halim, belum juga melayangkan SP III kepada Sugiono dengan berdalih keterlambatan disebabkan sekretaris dinas tersebut tidak masuk kerja karena faktor kesehatan. Sebab itu, pihaknya belum membuat SP dimaksud alih-alih dilayangkan kepada oknum PNS yang
bertugas di satuan kerja yang dikepalai Saripan. (esa)

Tidak ada komentar