HEADLINE

Tajuk - 16 Agustus 2011

Sedikit mengritisi peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-66, Rabu (17/8) besok, ada semacam catatan kecil sekadar menyadarkan sekaligus mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, utamanya warga Lampung Barat (Lambar) akan makna dan cara mengapresiasinya.

Ketika kita sekarang tidak lagi memanggul senjata melawan penjajah, ketika kita sekarang tidak lagi ditawan dan dipenjara juga oleh penjajah hanya karena kekritisan ihwal sesuatu yang menyangkut upaya kemerdekaan tersebut, tentu ada cara lain mengapresiasi atau menghargai jasa pahlawan tersebut. Ada banyak cara.

Kalau PNS dan atau pejabat, tentu harus rajin berdinas atau bekerja sesuai waktu. Bekerja dengan aturan main yang berlaku, tidak korupsi waktu, terlebih korupsi sesuatu karena jabatan, misalnya. Bagi pelajar, belajar dengan tekun serta tidak membolos, dan lain sebagainya.
Itu hanya sekadar contoh kecil, dimana kita, seluruh warga dituntut bekerja sesuai bidang tugasnya masing-masing. Hanya beberapa jam mengikuti seremoni rangkaian peringatan detik-detik proklamasi, tentu juga harus diikuti.

Seluruh pejabat pemerintah (termasuk vertikal), angota DPRD, dan seluruh rakyat, ketika diminta datang dan menghadiri upacara penaikan dan penurunan bendera, tentu harus pula mengikutinya. Sekali lagi, itu hanya contoh kecil dan sederhana.

Dan pada bidang pekerjaan, seperti pengerjaan proyek-proyek fisik, harus pula dikerjakan sesuai aturan main yang ada, sesuai spesifikasi teknis (spek) atau rancangan anggaran biaya (RAB) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis).

Semua itu sebetulnya mengarahkan agar pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai aturan dimaksud, tidak dikorupsi. Hal-hal tersebut sebetulnya sangat dekat dengan kita semua secara teoritis. Namum pada praktiknya terkadang jauh panggang dari api.

Buktinya masih terdapat oknum pejabat, oknum pekerja, maupun oknum pegawai yang korup (baca: memanfaatkan jabatan atau kepercayaan yang diberikan kepadanya memperkaya diri pribadi). Ini tentu suatu hal yang harus disepakati mesti dienyahkan dari muka bumi. Dirgahayu Republik Indonesia Ke-66. (*)

Tidak ada komentar