HEADLINE

LSM Soroti Pengalihan Anggaran PNPM-MP

Balikbukit, WL - 24 Agustus 2011

Pengalihan salah satu item anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) 2011 yang diduga dilakukan pihak pekon, yakni Peratin Pekon Sedampahindah Kecamatan Balikbukit, Suratal dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Suratman, menjadi sorotan beberapa pihak. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Tindak Investigasi Pidana Korupsi-Aparatur Negara (LITPK-AN) Cabang Kabupaten Lampung Barat (Lambar), angkat bicara terkait indikasi dimaksud.

Menurut Sekretaris Joni Yawan, langkah yang diambil pihak pekon dan TPK dimaksud, dengan mengalihkan anggaran penyewaan molen, keliru. Sebab seharusnya kedua belah pihak mengalokasikan anggaran dimaksud sesuai Rancangan Anggran Biaya (RAB). Ada indikasi kedua belah pihak mengambil keuntungan dari anggaran tersebut. Sebab jika alasan Suratal karena biaya sewa lebih tinggi dari biaya pembelian, alternatifnya pihak pekon mambeli dan tidak menggunakan anggaran dimaksud.

Selanjutnya, pihak pelaksana menyewa molen kepada pihak pekon. Langkah itu lebih positif, karena selain tidak mengalihkan anggran juga akan menjadi salah satu jalan sarana income pekon. Sementara saat ini kedua belah pihak sepakat melakukan pengalihan anggaran. Ini jelas bertentangan dengan UU Tipikor. “Dan berpotensi menimbulkan masalah baru, karena kedua belah pihak kelak dimungkinkan sengketa dan saling klaim atas molen tersebut,” terang dia.

Sebab itu LITPK-AN menilai kedua belah pihak telah melakukan pelanggaran karena pengalihan dana anggran dimaksud. Sebab itu LITPK-AN berencana melaporkan indikasi itu ke pihak terkait. “Karena nanti jelas SPJ juga bakal fiktif. Karena disebutkan penyewaan sementara faktanya tidak begitu,” pungkas Joni. (esa)

Tidak ada komentar