HEADLINE

Inspektorat Tunggu Laporan Dispora

Balikbikut, WL - 25 Agustus 2011

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kini tengah menunggu laporan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait mangkirnya salah seorang staf di instansi tersebut, Sugiyono, yang membidangi kepemudaan dan olahraga itu.

Pihak inspektorat mengaku belum menentukan langkah tanpa laporan dari kepala satker dimana Sugiyono ditugaskan. “Inspektorat tidak dapat menindaklanjuti indikasi tersebut karena belum ada laporannya,” tandas Sekretaris Indra Gunawan, S.P., mendampingi Inspektur, Drs. H. Ibrahim Amin, M.M., Rabu (24/8).

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah berupaya jemput bola terkait indikasi dimaksud, yakni berkoordinasi dengan kepala satker tempat Sugiyono ditugaskan. Namun, diakui Indra jika koordinasi tersebut belum membuahkan hasil. Indra, beralasan Plh. Kadispora belum berhasil ditemui. Namun yang pasti, lanjut Indra kini pihaknya menunggu laporan ihwal kenakalan Sugiyono.

Lembaga pemeriksa di lingkup pemkab itu memastikan akan melakukan pengecekan berkas masuk terkait oknum PNS nakal itu. Inspektorat juga berjanji secepatnya berkoordinasi dengan Dispora guna menindaklanjuti informasi tersebut. Dikatakan, Jika Sugiyono terbukti melanggar disiplin PNS, pihaknya langsung menentukan langkah kongkret lebih lanjut guna menetapkan sanksi yng bakal dijatuhkan kepada yang bersangkutan. “Sesuai PP No. 53 tentang Disiplin PNS.”

Sementara itu, Plh. Kadispora Drs. Juaini Ekaputra dikonfirmasi sebelumnya membenarkan jika yang bersangkutan mangkir dari tugasnya selaku PNS sejak lima bulan terakhir. Dijelaskan Eka, sebelum di Dispora, Sugiyono adalah staf di Diskoperindag. Eka juga mengaku telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada Sugiyono pertama kali pada Januari 2011 lalu.

Namun, SP-1 ternyata tidak diindahkan Sugiyono, pihak Dispora kembali melayangkan SP-2 bulan berikutnya. Lagi-lagi, SP-2 tidak mendapat respons positif dari yang bersangkutan alih-alih aktif dan menjalankan tugasnya selaku PNS kembali seperti biasa.

Terkait hal itu Dispora telah melaporkan sikap indisipliner Sugiyono kepada Inspektorat setempat. Menurut Eka, kini Inspktorat itu tengah mengkaji kasus itu dan bakal menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala sesuai PP. No. 30 tentang Disiplin PNS. (esa)

Tidak ada komentar