Agnes Ternyata Bandar Shabu
Bandarlampung, WL - 26 Juli 2011
Siapa sangka, seorang wanita cantik, sebut saja Agnes (28), ternyata penyuplai narkoba jenis shabu. Hal ini terungkap saat Satuan Narkoba Polisi Daerah (Polda) Lampung mengamankan tersangka Agus Supriyanto (31), warga Panjang Bandarlampung yang merupakan kaki tangannya, di depan sebuah rumah makan di Wayhalim, Selasa (26/7) pukul 14.00.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Drs. Lukas Arry Dwiko Utomo, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk memburu Agnes, bandar besar shabu di wilayah Bandarlampung.
“Kami mendapat pengakuan dari tersangka Agus bahwa barang 15 gram shabu yang disimpan di saku celananya didapat dari Agnes. Dan kami sudah membentuk tim untuk mencari tersangka” tukas Lukas.
“Akibat perbuatan tersangka, yang kini mendekam di sel narkoba Polda Lampung, bakal dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang tahun 2005 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” lanjut Lukas. (len)
Siapa sangka, seorang wanita cantik, sebut saja Agnes (28), ternyata penyuplai narkoba jenis shabu. Hal ini terungkap saat Satuan Narkoba Polisi Daerah (Polda) Lampung mengamankan tersangka Agus Supriyanto (31), warga Panjang Bandarlampung yang merupakan kaki tangannya, di depan sebuah rumah makan di Wayhalim, Selasa (26/7) pukul 14.00.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Drs. Lukas Arry Dwiko Utomo, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk memburu Agnes, bandar besar shabu di wilayah Bandarlampung.
“Kami mendapat pengakuan dari tersangka Agus bahwa barang 15 gram shabu yang disimpan di saku celananya didapat dari Agnes. Dan kami sudah membentuk tim untuk mencari tersangka” tukas Lukas.
“Akibat perbuatan tersangka, yang kini mendekam di sel narkoba Polda Lampung, bakal dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang tahun 2005 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” lanjut Lukas. (len)
Tidak ada komentar