HEADLINE

Herman: Sidak untuk Tegakkan Disiplin Pegawai

Kamis, 08 September 2011

Bandarlampung, WL - Walikota Bandarlampung Herman HN meminta para aparatur pemerintahan untuk kerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, hal tersebut terkait masih ditemukannya pegawai negeri sipil (PNS) yang masih belum masuk kerja pasca libur idul fitri 1432 H, 6 tim dari gerakan disiplin nasional (GDN) yang dipimpin oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam beberapa waktu lalu menemukan adanya PNS yang tidak masuk kerja meski demikian tim mengklaim tingkat kehadiran PNS mencapai 98%.

“Kalau hari pertama masuk kerja pada senin kemarin masih ada pegawai yang tidak masuk ya wajar mungkin kejebak macet dijalan, tetapi kalau hari berikutnya masih nggak masuk juga tanpa alasan yang jelas udah nggak bener itu.” Kata Herman saat memberikan sambutan pada acara Halal Bihalal dilingkup pemerintah kota bandarlampung berserta unsur Muspida, Rabu (7/9) dihalaman kantor walikota.

Lebih Lanjut Orang nomor satu dikota tapis ini mengatakan, jika inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan, tidak lain untuk menegakkan disiplin aparatur pemerintah agar dapat memberikan  pelayanan  yang baik bagi
masyarakat.

“Setiap kabupaten atau kota pasca libur Idul fitri melakukan Sidak bagi para pegawainya dan hal tersebut sangatlah wajar karena untuk meningkatkan disiplin, dan Sidak ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan peraturan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, kalau sampai PNS tidak masuk kerja selama 2 bulan PNS tersebut dikenakan sanksi pemberhentian, ”tegasnya

Mantan Kadispenda Lampung ini juga mengatakan kalau Sidak akan terus dilakukan bukan sehabis libur Idul Fitri saja, “Sidak akan selalu dilakukan bukan sehabis libur Idul Fitri ini saja,”ujar Herman.

Herman juga menambahkan kalau aparatur pemerintahan harus tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia tidak hanya Peraturan pemerintah saja tetapi semuanya dari mulai Undang-undang, keputusan presiden,perda, serta peraturan walikota.

“Semua peraturan yang ada harus dipatuhi dari mulai, UU, PP, Kepres, Perda, dan Perwali,” pungkasnya (len)

Tidak ada komentar