HEADLINE

Lima Napi Positif Konsumsi Narkoba

Ilustrasi
PESISIR BARAT - Sebanyak lima narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B  Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Itu diketahui saat tes urine pada pengeledahan yang dipimpin Waka Polres Lampung Barat (Lambar), Kompol Sukandar, Minggu, 28 Februari 2016, pukul 20.00 WIB bersama 45 anggota gabungan Polres Lambar-Polsek Pesisir Tengah, serta TNI 0422/LB.

Dijelaskan Sukandar, dari 127 yang ada termasuk 6 tahanan wanita, lima diantaranya, terdiri atas empat laki-laki dan satu wanita positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

"Kita lakukan tes urine dengan dua jenis alat pendeteksi yakni apakah napi menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan jenis ganja. Sehingga dari lima napi ini ada yang positif menggunakan sabu-sabu saja ada yang ada yang kedua-duanya positif," papar Sukandar.

Kelima napi dimaksud, masing-masing Joko Utomo bin Tarmizi (31) warga Sekincau Kabupaten Lambar vonis 4 tahun 6 bulan, Dian Jauhari bin Ahmad Saipudin (25) warga Sukau Kabupaten Lambar divonis 5 tahun, Aryosep bin Mirzah (29) asal Labuhanmandi Kecamatan Waykrui Pesibar vonis 6 tahun penjara--ketiganya penghuni kamar 8.

Lalu, napi bernama Wulan Septriana binti Hasnizar (22) asal Pulau Pisang vonis 4 tahun 1 bulan menempati kamar wanita dan Robi bin Muganjar (25) asal Sebelat Kabupaten Lambar vonis 3 tahun merupakan tahanan pendamping (tamping).

Diketehui kelima napi tersebut merupakan tahanan dari kasus yang berbeda, seperti Curanmor, Human Trafficking (Perdagangan Manusia) dan dua diantaranya memang masuk karena kasus narkoba.

Sementara itu Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Fery Anda Eka Putra, S.H., menyampaikan dalam penggeledahan tersebut satu persatu napi yang ada di kamar masing-masing diperiksa oleh anggota gabungan. Serta seluruh sisi sel telah digledah guna antisipasi pengedaran dan penyalahgunaan narkoba dan hal-hal buruk yang terjadi didalam tahanan.

Hasilnya, pihaknya menemukan dua buah alat bakar sabu dan jarum (pyrex), 8 unit HP merk samsung dan nokia, 7 buah carger HP, satu unit alat pembuat tato, gunting, 19 buah korek api jenis gas, 2 buah simcard, 1 buah memori, 2 buah ikat pinggang,  2 ikat daun paper (kertas), silet, dan jarum.

Puluhan jenis barang yang merupakan barang bukti dari penggeledahan tersebut setelah dilakukan pendataan, dikembalikan kepada pihak Rutan Krui untuk dilakukan sosialisasi kembali serta pengetatan dalam penjagaan serta kegiatan para napi didalam sel untuk selalu diberikan pengawasan.

"Barang-barang tersebut bisa masuk karena pengawasan dari petugas yang kurang maksimal. Terlebih seperti alat hisap sabu, HP dan gunting serta alat lainnya sudah ada dalam ketentuan dilarang keras untuk dibawa dan digunakan didalam sel oleh para napi," pungkas Fery.

Terpisah, Karutan Klas II B Krui Mulyoko, menegaskan terkait hasil penggeladan dan tes urine yang dilakukan itu, hingga diketahui lima orang napi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, pihaknya menyerahkan kepolisian dalam hal tindak lanjut hukumnya.

"Namun secara adminitrasi di rutan, akan dikenakan sanksi pencabutan remisi umum dan khusus ditahun 2015 lalu, dan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat (PB). Karena ada diantaranya tinggal menghitung hari untuk bebas bersyarat, dengan kejadian ini dipastikan PB-nya akan dicabut," pungkas Mulyoko. (wartalambar.com | aga)

Tidak ada komentar