HEADLINE

Kepala Dinas Kesehatan Lambar Masuk Sel

Lampung Barat –  Dugaan penyalahgunaan dana Jamkesmas  Rumah Sakit umum liwa (RSUD)kabupaten lampung bart yang berjumlah  miliar pada tahun 2008-2011 dalam waktu tidak lama akan memasuki tahap penyidikan. Setelah Kejari kabupaten lambar  memeriksa sejumlah saksi kunci sejak bulan lalu. Terutama nama-nama yang masuk dalam tim koordinasi Jamkesmas/Jamkesda, antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten lambar  dr.herlina rustam  “Saat ini sedang (29-8) ditahan dengan  kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana Jamkesmas maupun Jamkesda. Saksi-saksi telah dimintakan keterangan untuk mengungkapnya. Semoga dalam waktu dekat sudah rampung sehingga bisa masuk dalam tahap berikut berupa penyidikan,

Sementara itu kuatnya dugaan telah terjadi penyalahgunaan dana Jamkesmas di rumah sakit umum selagi herlina masih menjabat derektur rumah sakit umum liwa sebab   banyaknya pasien yang mengantongi kartu Jamkesmas, Jamkesda melalui  rekomendasi Dinsos dan PKH (Program Keluarga Harapan) tidak terlayani. Padahal menurut sumber yang berhasil di rangkum oleh wartawan Koran editor  ini, dana tahun lalu masih tersisa. Dan itulah yang menjadi dasar disetujuinya penggunaan rekomendasi dari Dinsos dan PKH.

Namun sayangnya kesepakatan yang telah dibuat tersebut ternyata pada praktiknya tidak dilakukan oleh pihak rumah sakit. Pasien yang datang berobat juga sering mengeluhkan tidak diberikan obat sesusai daftar Jamkesmas. Sehingga tetap harus merogoh kantong membayar obat paten, dengan alasan obatnya yang dimaksud sudah tidak ada.

Tim penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) terus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terkait ditahannya dr.Herlina Rustam, Mantan Kepala RSUD Liwa, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) setempat sejak Rabu (28/8) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin. Selama 20 hari kedepan sebelum pelimpahan tahap dua dilakukan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Liwa, tim penyidik secara maraton terus mendalami dan melengkapi berkas untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Saat ini Herlina resmi kita tahan, itu berdasarkan surat perintah penahanan NoSPHAN/27/VIII/2013/Reskrim tertanggal 28 Agustus sampai 16 September 2013 nanti," ungkap Kata Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP. Ahmad Samsari, mendampingi Kapolres AKBP. Eko Widianto, kepada Koran editor , kemarin.    Ditahannya Herlina yang diduga terlibat kasus korupsi jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) RSUD Liwa Priode 2008-2011, sekitar pukul 16.00 WIB, dan masuk kedalam sel prodeo polres Lambar sekitar pukul 18.00 WIB, penahanan tersangka di polres setempat selama 20 hari kedepan, tapi masih bisa di perpanjang jika diperlukan, namun pihaknya segera merampungkan kekurangan BAP kasus itu agar pelimpahan ke Kajari dapat berjalan sesuai ketentuan KUHP.

 Disinggung kemungkinan akan ada tersangka lain selain Herlina dalam perkara itu, Samsari mengaku belum dapat memastikannya karena hingga kemarin pihaknya masih terus melakukan pendalaman, artinya saat ini belum mengarah kepada tersangka baru,tapi masih fokus untuk pelengkapan berkas. "Pendalaman untuk tersangka baru tetap dilakukan, tapi saat ini yang jelas kita masih melakukan pelengkapan berkas agar P21, dan bisa kita limpahkan secepatnya," terang dia.

Masih kata Samsari, penahan ini sendiri dilakukan untuk mempermudah ke tahap kedua yakni untuk pengajuan dan penyerahan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain itu juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Penahanan kita lakukan untuk mempermudah pelimpahan tahap kedua, selain itu juga kita menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan seperti yang terjadi didaerah lain,  misalnya tersangka kabur atau lainnya. Kalau sudah kita tahan kemungkinan buruk seperti itu dapat diantisipasi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan direktur RSUD Liwa itu dijerat dengan undang-undang (UU) RI tentang tipikor NO 31 tahun 1999 sudah diubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001, UU RI tentang Tipikor pasal 2 ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar. UU tipikor pasal tiga ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 milyar. "Tersangka juga didamping kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan, karena itu hak pelaku, dikabulkannya atau tidak penangguhan itu akan diputuskan oleh penyidik, tapi hukum tetap akan kita jalankan sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Lampung barat Anti korupsi (Lantak) Satoris M.Baki,dan yang lain-lainya sangat mendukung langkah pihak kepolisian menahan Dr.Herlina terkait dana jamkesmas tersebut, bahkan penahanan tersebut malah dianggap terlambat karena proses hukumnya yang telah mencuat sejak dua tahun lalu. "Kita sangat mendukung langkah kepolisian menahan tersangka dengan kasus korupsi jamkesmas, karena itu sudah merugikan negara, tetapi dengan alasan bukti-bukti dan prosedur hukum oleh pihak kepolisian memang sudah benar-benar lengkap," terangnya.

Korupsi dengan mengambil uang negara dengan jumlah dana yang minim atau kecil saja sudah dinamakan korupsi dan harus di proses secara hukum, apalagi dana tersebut sampai ratusan juta. "Dana Rp500 ribu saja jika itu uang negara namanya korupsi dan harus di proses hukum apalagi dana jamkesmas mencapai ratusan juta dan dana tersebut cukup pantastis dan sudah selayaknya tersangkanya ditahan," pungkas dia.(irw).

Tidak ada komentar