HEADLINE

Komisi C Bakal Bakal Koordinasikan Ke Pemkab Pesisir Barat

Pesisir Barat - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang juga berasal dari dapil empat Kabupaten Pesisir Barat (KPB), Dinuri, bakal segera mengkoordinasikan ke Pemkab Pesisir Barat dan melaporkan ke ketua komisi   terkait usaha pertambangan batu di Pekon Tebakak Kecamatan Karyapenggawa yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namun menggunakan alat berat eksavator dalam menjalankan kegiatannya.

Demikian dikatakan, Dinuri, ketika dikonfirmasi wartawan Lampung Sore, Kamis (15/8), terkait pertambangan tersebut jika melihat dampak lingkungannya dinilai memang layak untuk ditutup. Mengingat lokasinya yang berada persis di pinggir Jalur Lintas Barat (Jalinbar), yang pastinya mengancam kelancaran arus lalu lintas. "Sebetulnya pertambangan batu di pekon itu memang layak ditutup, karena dampak lingkungannya yang berbahaya. Terlebih, dua pertambangan batu itu hanya mengantongi IPR bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi malah menggunakan eksavator dalam melancarkan usahanya," ungkap Dinuri.

Menanggapi hal itu, menurut Dinuri, minggu depan dirinya akan segera turun ke lokasi pertambangan untuk melakukan kroscek, dan selanjutnya melaporkan ke ketua komisi dan menunggu perintah selanjutnya dari pimpinan langkah apa yang akan dilakukan sebagai bentuk tanggap terhadap hal itu. Selain itu, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat dan menghimbau agar segera dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi tambang. "Karena memang, masalah ini sudah menjadi kewenangan Pemkab Pesisir Barat. Maka dari itu, kita akan menghimbau pemkab setempat lebih selektif mengeluarkan masalah perizinan dan tegas memberikan sangsi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," lanjut Dinuri.

Masih kata Dinuri, memang sejak beberapa tahun lalu, usaha pertambangan batu itu memang sangat layak untuk ditutup. Karena lokasinya yang tidak memungkinkan untuk dijadikan lokasi usaha pertambangan. "Sebetulnya dari dulu pertambangan itu layak untuk ditutup. Apalagi sekarang mereka menyalah gunakan izin," pungkasnya.

Sementara terpisah, Peratin Pekon Tebakak, Irawan Nur, mengakui jika dua titik pertambangan batu di pekonnya itu menggunakan alat berat eksavator. Namun berdasarkan penjelasan pihak pengelola, menurut Irawan, satu titik menggunakan alat berat untuk membuat jalan naik untuk mengambil batu. Sementara satu titik lainnya, menggunakan eksavator memang untuk menggali batu. "Jika memang hanya untuk membuat jalan, itu sah-sah saja. Tetapi satu titik lainnya menggunakan eksavator untuk menggali batu, dan itu lah yang melakukan pelanggaran," papar Irawan.

Irawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur pihak yang telah melakukan pelanggaran. Namun sayangnya, teguran tersebut sama sekali tidak digubris, bahkan hingga kini masih terus melakukan penggalian batu menggunakan eksavator. "Sejak saya peringatkan dan tidak digubris, sejak saat itu saya tidak lagi menegurnya. Saya tidak tahu apa nama cv yang melakukan penambangan batu itu, karena memang tidak ada papan plangnya dan tidak ada surat tembusan ke pihak peratin bahwa di pekon saya ada penambangan batu yang dilakukan satu pihak," terangnya.

Irawan berharap agar pihak terkait segera turun ke lokasi dan memeriksa tentang kebenaran tersebut. Jika memang terbukti bersalah, dirinya berharap agar dapat diberikan sangsi sesuai dengan yang telah ditetapkan. "Karena kalau tidak salah ancaman atas pelanggaran dalam usaha galian ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda satu milliar. Selain itu saya berharap ketika pihak yang mengeluarkan perizinan memberikan izin pertambangan ke pada satu pihak, ditebuskan juga ke aparat pemerintahan pekon yaitu peratin agar peratinnya tahu siapa yang melakukan penambangan itu. Karena ketika terjadi suatu bencana akibat dari penambangan tersebut, orang pertama kali paling dicari tidak lain adalah peratinnya sendiri. Selain itu saya juga berharap, agar ketika pekon tempat mereka menambang batu membutuhkan batu untuk pembangunan pekon, maka dapat dijual lebih murah," harapnya. (nov)

Tidak ada komentar